Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:10 WIB | Jumat, 29 Desember 2023

Polisi Tetapkan Dua Pengungsi Rohingya sebagai Tersangka Penyelundupan Manusia

Satreskrim Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh, memberikan keterangan pers tentang dua tersangka Rohingya dalam kasus penyelundupan manusia. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Satreskrim Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh, kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan, pada hari Rabu (27/12)

Dari hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22 tahun) dan HB (53 tahun).

Diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35 tahun) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.

Tersangka yang berasal dari Myanmar tersebut merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.

MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada hari Minggu (10/12) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Dari situ, dapat disimpulkan tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerja sama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.

"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home