Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:51 WIB | Kamis, 12 Maret 2015

Politisi PPP Nasehati Yasonna Laoly dengan Ayat Al Quran

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Dok. satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Fraksi PPP di DPR Hazrul Azwar menasehati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dengan mengutip ayat Al Quran. Hal tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas keputusan Menkumham yang berakibat terbelahnya dua partai politik senior di Indonesia, PPP dan Golkar.

“Komentar saya, Fa'tabiru ya ulil abshor, yang artinya perhatikanlah wahai yang orang-orang yang memiliki mata hati dengan apa yang terjadi,” kata Hazrul saat dihubungi sejumlah awak media di Jakarta, Kamis (12/3).

Menurut dia, ayat Al Quran itu, sangat lengkap dan maknanya bisa bermacam-macam.

"Jadi jangan diterjemahkan secara tertulis, terjemahkan secara tidak tertulis. Tidak hanya sekedar memperhatikan saja, tapi ada tindakan selanjutnya," kata Hazrul.

Menkumham di Konflik PPP

Menkumham Yasonna memastikan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) kubu Romahurmuziy legal berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014. Surat keputusan Menkumham tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ditandatangani langsung oleh Menteri Yasonna Hamonangan Laoly pada 28 Oktober 2014 silam.

Konflik berlanjut, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Menkumham Yasonna. Ia menduga sikap Menteri Hukum Yasonna Laoly itu adalah skenario politik untuk kepentingan partai pendukung pemerintah di parlemen.

Pada Jumat (27/2) lalu, PTUN Jakarta pun mengabulkan gugatan Djan Faridz untuk membatalkan keputusan Menkumham Yasonna yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya, meski PTUN tidak memutuskan keabsahan kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta.

Namun, Menkumham Yasonna langsung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Pengadilan Tinggi TUN. Banding dilakukan lantaran pemerintah bersikeras kepengurusan PPP versi Romahurmuziy alias Romi adalah kepengurusan yang sah.

Menkumham di Konflik Golkar

Terkait konflik internal “partai beringin’, Menkumham Yasonna memutuskan mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) Nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015, Nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015, dan Nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, Majelis Partai (MP) mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Menkumham Yasonna pun langsung meminta DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir kader-kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, tidak tercela sebagaimana disebutkan MP.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengatakan keputusan Menkumham Yasonna tidak berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan kepentingan politik.

Ia pun meminta supaya surat pengesahan oleh Menkumham dicabut dan Menkumham melakukan verifikasi lebih dahulu sebelum mengeluarkan sebuah keputusan terkait kepengurusan salah satu pihak di Partai Golkar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home