Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:11 WIB | Kamis, 12 Maret 2015

Yasonna: Wajar Golkar Versi Munas Bali Gugat ke PTUN

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Foto: Dok. satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menilai sangat wajar DPP Partai Golkar versi Munas Bali menggugat keputusan yang telah dikeluarkan Kemenkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Negara (PTUN).

"Itu kan wajar. Wajar-wajar saja itu," kata Menkumham seusai menghadiri Seminar Nasional tentang "Pemberian Hak Remisi dan Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pelaku Tindak Pidana Khusus" di Graha William Soeryadjaya, Universitas Kristen Indonesia, Jl Mayjen Sutoyo No 2 Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

Untuk itu, Yasona tidak akan mengubah keputusan telah mengesahkan kepengurusan versi Munas Ancol Agung Laksono, walaupun versi Munas Bali akan melakukan gugatan, "Partai Golkar, ya sudah jelas itu putusannya." 

Menkumham menambahkan, pihaknya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Agung Laksono mengingat masih terkendala Agung Laksono belum memberikan nama-nama pengurus yang baru.

Yasonna juga mensinyalir Agung Laksono lambat memberikan surat pemberitahuan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX Ancol karena belum mengakomodasi kader-kader versi Munas Bali.

"Bergantung bagaimana kepengurusan mengakomodir pihak-pihak dari berbagai kubu tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Menkumham Yassona Laoly resmi mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono. Yassona mengatakan, berkaitan dengan perselisihan di dalam tubuh Partai Golkar, sesuai dengan UU No 2/2011 tentang Partai Politik, harus diselesaikan secara internal di Mahkamah Partai Golkar.

Dengan demikian, Yassona meminta kepada Agung Laksono selaku Ketua Umum Golkar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Partai agar segera mengirimkan daftar nama kepengurusan Partai Golkar yang dituangkan dalam akta notaris.

Terkait gugatan yang nantinya akan dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) di PTUN, Yassona menganggapnya sebagai hak dari kubu Ical, yang merasa dirugikan dan merasa tercederai secara hukum.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home