Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 17:09 WIB | Senin, 08 Februari 2021

Polri Serahkan Kasus MRS dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung

Kasus MRS termasuk pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, peletakan batu pertama pesantren di Megamendung, dan menghalangi tes swab di RS Ummi, Bogor.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan kasus Muhammad Rizieq Shihab (MRS)  dan tersangka lainnya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) hari Senin (8/2). Pelimpahan proses hukum, degan barang bukti dan tersangka atau tahap II itu dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan itu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung, dan dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji Swab di RS Ummi, Bogor.

“Hari ini, Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis hari Senin.

Dalam kasus pertama MRS bersamalima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI, Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI, Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kasus kedua dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi, Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS Ummi Bogor, Andi Tatat, sebagai tersangka.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home