Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:57 WIB | Jumat, 24 Maret 2017

PPP Dalami Wacana KPU Diisi Kalangan Parpol

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan partainya masih mendalami wacana yang berkembang di internal Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu terkait usulan komisioner Komisi Pemilihan Umum diisi kalangan partai politik.

“PPP berpendapat itu perlu dikaji mendalam terlebih dahulu dengan meminta penelitian dari lembaga independen," kata Arsul di Jakarta, hari Jumat (24/3).

Dia menjelaskan lembaga independen itu bisa menunjukkan plus-minus antara keanggotaan KPU diawal reformasi yang diisi kalangan parpol dengan KPU saat ini diisi kalangan independen.

Menurut dia, PPP tidak ingin buru-buru mengambil kesimpulan dan keputusan karena lebih baik pro-kontra didasarkan pada hasil penelitian empirik.

“Sehingga jangan sampai terkesan hanya atas dasar kekhawatiran versus keyakinan tanpa basis," ujarnya.

Arsul menilai secara umum komisioner KPU saat ini yang diisi kalangan independen bekerja cukup baik namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki terkait kinerjanya kedepan.

Dia mencontohkan masih muncul Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak didelegasikan secara jelas dalam UU Pemilu yang dibuat.

“Kemudian dibuat PKPU dengan isi yang normanya seharusnya merujuk pada norma UU," katanya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan usulan komisioner KPU bisa diisi dari kalangan parpol itu baru wacana setelah Pansus melakukan kunjungan ke Jerman beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan ada dua opsi, pertama bisa menjadi bagian unsur KPU misalnya seperti di Jerman ada unsur pemerintah, ada unsur parpol, ada masyarakat di dalam KPU.

“Sementara opsi kedua, komisaris KPU tidak dari parpol, melainkan ada board khusus yang diatur dalam UU," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Yandri Susanto juga mengatakan usulan ini mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman.

Di Jerman, KPU terdiri atas delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Ditanya tentang independensi penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri mengatakan hal itu justru meminimalisasi kecurangan.(Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home