Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:28 WIB | Rabu, 20 November 2013

Presiden Bertemu Dubes RI di Australia, Najib Riphat

Dubes Ri di Australia, Najib Riphat. (Foto: ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (20/11) siang dijadwalkan menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Australia, Najib Riphat, di Kantor Presiden Jakarta.

Najib sebelumnya dipanggil pulang dari Canberra ke Jakarta menyusul laporan tentang penyadapan Australia ke Indonesia, khususnya terhadap sejumlah pejabat tinggi RI pada 2009. Presiden dijadwalkan menerima Dubes Najib pada pukul 11.00 WIB.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan Pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia, seperti diberitakan sejumlah media. Pemerintah Indonesia, akan terus memastikan untuk mengevaluasi hubungan kedua belah pihak bila tidak segera diselesaikan.

"Ini terus terang sesuatu yang tidak bisa dikecilkan atau diremehkan dampaknya. Kita telah panggil pulang Dubes kita di Canberra (Australia) untuk konsultasi, kita akan evaluasi hari demi hari," kata Marty di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11).

Dia menjelaskan bahwa Indonesia akan terus memastikan langkah-langkah selanjutnya untuk diambil, bila pihak Austaralia tidak segera menyelesaikan masalah tersebut. Indonesia juga sedang mengevaluasi untuk terus menurunkan derajat kerja sama antarkedua negara.

"Kita terus mendowngrade (menurunkan derajat, red.) hubungan Australia dengan kita, biar nanti pihak mereka sendiri (Australia, red.) yang ambil keputusan. Intinya, sekali lagi, ini bukan kita yang bawa masalah ini, melainkan pihak Australia, sehingga pihak Australia yang harus cari jalan penyelesaian ini dengan baik," kata dia.

Dia mengataka penyadapan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hubungan antarnegera. Hal itu selain merusak hubungan bilateral, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Menurut dia, Australia harus bertanggung jawab terkait hal itu. "Fokus kita adalah penyadapan, sesuatu yang tidak lazim, melanggar hukum, sesuatu yang melanggar HAM, hak privat seorang individu, melanggar, mencederai, merusak hubungan bilateral Indonesia-Australia, dan yang bertanggung jawab hanya satu, yaitu Australia," kata dia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home