Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:39 WIB | Senin, 06 April 2015

Presiden Segera Cabut Perpres “Tunjangan Mobil Pejabat”

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo mengisyaratkan segera membatalkan Perpres No 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Isyarat tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dia mengatakan di sela-sela Rapat Konsultasi dengan DPR pada Senin (6/4), Presiden memerintahkan Mensesneg dan Sekretaris Kabinet untuk mencabut Perpres No 39/2015.

“Tadi di sela-sela Rapat Konsultasi dengan DPR, Presiden memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya me-review tetapi juga mencabut Perpres No 39/2015 yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan itu, jadi dalam waktu dekat kami akan menerbitkan perpres untuk mencabut perpres tersebut,” kata Pratikno kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Sebelumnya diberitakan, meski menandatangani peraturan presiden yang menambah nominal tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara tersebut, Jokowi menyatakan tidak mencermati satu per satu dokumen yang akan ditandatanganinya lebih dahulu.

Presiden Jokowi malah menyalahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang seharusnya bisa menyeleksi dampak kebijakan itu bagi masyarakat. Oleh karena itu, Jokowi pun akan kembali mengkaji perpres itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Irman Gusman menilai wajar saja bila Presiden Jokowi tidak memeriksa seluruh keppres yang harus ditandatanganinya, termasuk terkait kebijakan peningkatan uang muka kendaraan pejabat.

"Wajar saja sebenarnya, jangan salahkan Pak Jokowi," kata dia.

Irman malah meletakkan "penjagaan" kebijakan pemerintah itu di tangan para menteri. "Jadi keppres itu mekanismenya ada penjaganya. Untuk saat ini saya setuju agar direvisi," ujar Ketua DPD itu.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home