Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:47 WIB | Selasa, 25 Agustus 2015

Presiden Turki akan Gelar Pemilu Dini

Perdana Menteri Turki sekaligus pemimpin Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) Ahmet Davutoglu berbicara dalam konferensi pers di kantor pusat partai tersebut di Ankara pada 17 Agustus 2015. (Foto: AFP)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada hari Senin (24/8) memutuskan akan menggelar pemilu dini yang kemungkinan terjadi pada 1 November setelah upaya untuk membentuk pemerintahan koalisi gagal.

Sebelumnya pada hari Jumat (21/8), Erdogan mengatakan akan menggelar pemilihan umum ulang pada 1 November setelah yakin gagal membentuk pemerintahan koalisi.

"Kami mengambil keputusan untuk kembali menggelar pemilihan umum pada 1 November mendatang," kata Erdogan hari Jumat (21/8), kepada sejumlah wartawan dengan menambahkan bahwa dia akan bertemu dengan ketua parlemen pada Senin (24/8) untuk membicarakan hal tersebut.

Pernyataan Erdogan tersebut mengindikasikan bahwa da akan menggunakan haknya sebagai presiden untuk menggelar pemungutan suara, meski ada pilihan lain yaitu dengan persetujuan parlemen.

"Bisakah seorang presiden memerintahkan percepatan pemilihan umum sesuai dengan konstitusi? Ya, tentu saja dia bisa," kata Erdogan.

Tenggat bagi partai politik untuk membentuk koalisi berakhir pada hari Minggu (23/8). Pemenang pemilu pada 7 Juni lalu, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang juga merupakan partai asal Erdogan, hingga kini masih belum menyelesaikan mandatnya.

Erdogan akan bertemu dengan ketua parlemen Ismet Yilmaz pada pukul 14.15 GMT sehari setelah tenggat waktu untuk membentuk pemerintahan baru berakhir.

Setelah presiden memutuskan pelaksanaan pemilu, dia akan memberikan mandat kepada Perdana Menteri Ahmet Davutoglu untuk membentuk “pemerintahan pemilu” sementara guna menjalankan negara tersebut hingga pemilu November. 

Dalam paranata politik di Turki, pemerintahan dan perdana menteri hanya bisa dibentuk oleh partai peraih mayoritas kursi parlemen. Jika tidak ada mayoritas, maka presiden akan memberi mandat bagi pemenang pemilihan umum untuk membentuk koalisi dengan batas waktu 45 hari. Jika dalam masa tersebut penerima mandat gagal membentuk koalisi, maka pemilihan umum harus diulang.

Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Development Party atau AKP) pendukung Erdogan dan Ahmet Davutoglu gagal menjadi mayoritas di parlemen beranggotakan 550 orang dalam pemilu pada 7 Juni untuk pertama kalinya sejak berkuasa pada 2002, memaksa partai itu mencari mitra koalisi. 

Namun pembicaraan AKP dengan partai oposisi untuk membentuk pemerintahan koalisi setelah pemilu tidak membuahkan hasil.

Erdogan, salah satu pendiri AKP, ingin partainya memperoleh mayoritas keseluruhan guna membentuk pemerintahan tunggal. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home