Loading...
HAM
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:12 WIB | Kamis, 27 April 2017

Pria Arab Saudi Dihukum Mati karena Murtad

Ilustrasi. Ahmad Al Shamri dijatuhi hukuman mati karena murtad. (Foto: Istimewa)

BEIRUT, SATUHARAPAN.COM – Seorang pria di Arab Saudi dilaporkan telah dihukum mati dengan tuduhan murtad setelah mengajukan dua kali banding di pengadilan.

Beberapa media lokal melaporkan pria itu bernama Ahmad Al Shamri, berumur sekitar 20 tahun dan berasal dari kota Hafar al-Batin. Dia ‘menarik’ perhatian pemerintah pada tahun 2014 dengan mengunggah beberapa video ke media sosial yang mengumumkan bahwa dia telah meninggalkan Islam dan Nabi Muhammad.

Dia kemudian ditangkap dengan tuduhan ateis dan penistaan agama. Shamri dijebloskan ke dalam penjara sebelum divonis oleh pengadilan lokal dan dijatuhi hukuman mati pada bulan Februari 2015.

Saat itu, pengacara Shamri mengatakan kliennya mengalami masalah kejiwaan, dan menambahkan bahwa dia sedang berada di bawah pengaruh obat dan alkohol saat membuat video tersebut.

Shamri dikabarkan telah kalah saat mengajukan banding di Pengadilan dan Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak mengeksekusinya  pada minggu ini.

Ketika pemberitaan tentang Shamri kian kencang di negara itu, pihak berwenang Arab Saudi belum memverifikasi identitas dan vonis terhadap Shamri.

Ketika diklarifikasi oleh surat kabar The Independent, perwakilan pemerintah Arab Saudi belum menjawab.

Di bawah hukum Islam yang ketat di Arab Saudi, meninggalkan Islam dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat dan hukuman jasmani. Selain itu ditambah pula dengan serangkaian hukuman tambahan dari kerajaan pada tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Alm. Raja Abdullah yang mendefinisikan kembali bahwa ateis adalah teroris, menurut sebuah laporan oleh Human Rights Watch.

Tahun lalu, seorang warga Arab Saudi dihukum 10 tahun penjara dan 2000 cambukan karena mengunggah sentimen ateistik di ratusan pos dalam akun media sosialnya.

Nama dan kampung halaman Shamri menjadi yang paling banyak dibicarakan di Twitter dalam beberapa hari ini. Beberapa pengguna media sosial bahkan ‘merayakan’ hukumannya.

“Jika Anda seorang ateis secara diam-diam sebenarnya tidak ada masalah. Tapi begitu Anda berbicara di depan umum dan mengkritik Tuhan atau agama, maka Anda pantas dihukum,” demikian unggahan tulisan yang dimuat di Twitter.

“Saya berharap ada siaran langsung saat pemerintah memenggal kepalanya,” kata pengguna Twitter yang lain.

Pengawas hak asasi manusia internasional secara konsisten telah mengecam pelanggaran HAM di Arab Saudi yang telah mencetak rekor hingga saat ini.

Kerajaan Arab Saudi mendapat sorotan lebih pada minggu lalu ketika mereka telah terpilih menjadi anggota komisi hak-hak perempuan PBB.

Di bawah sistem perwalian di negara itu, hak-hak perempuan dan kebebasan bergerak sangat dibatasi. Mereka tidak diizinkan mengemudi dan dipiliih untuk pertama kalinya pada tahun 2015.

“Memilih Arab Saudi untuk melindungi hak-hak perempuan adalah seperti mengangkat seorang pembakar menjadi kepala pemadam kebakaran kota,” kata Direktur Pengawas PBB Hillel Neuer. “Ini tidak masuk akal.”

Arab Saudi telah duduk di Dewan HAM PBB sejak September 2015. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home