Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:34 WIB | Senin, 04 Mei 2015

Pria Australia Dipenjara karena Bunuh Sembilan Anak Anjing

Nathan Thompson (bertopi). (Foto: abc.net.au)

SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Seorang pria Australia hari Senin (4/5) divonis penjara selama 18 bulan termasuk 12 bulan kerja di pelayanan masyarakat, atas tuduhan kekejaman terhadap hewan setelah memukul hingga mati sembilan anak anjing dengan sebuah batu bata.

Hakim di pengadilan Newcastle, Robert Stone menguraikan bahwa tindakan terpidana sebagai tidak masuk akal, brutal, berhati dingin dan tidak berperasaan.

Nathan Thompson (25) mengaku bersalah atas kematian mengerikan itu di Kurri Kurri, 150 kilometer di bagian utara Sydney, pada Maret, dengan seorang saksi menggambarkan kejadian tersebut sebagai sebuah “pembantaian”.

Hanya satu anak anjing dari kawanannya yang berhasil selamat, dan saat ini dijuluki “Lucky”.

Anak anjing tersebut awalnya ditawarkan untuk dijual di Internet oleh pemilik mereka, menurut persidangan. Ketika tidak ada seorang pun yang membelinya, sang pemilik membawa anak anjing tersebut kepada Thompson, yang sebelumnya diketahui telah sukses dalam menjual anjing.

Pengadilan Lokal Newcastle mendengar bahwa Thompson mempertimbangkan pilihan untuk membawa anak anjing yang tak diinginkan itu ke sebuah tempat penampungan RSPCA namun sebaliknya memilih untuk membunuhnya setelah tahu mobil yang akan dipakai ke RSCA bensinnya tidak cukup. Dia lalu pergi ke semak-semak tempatnya menganiaya anak-anak anjing tersebut hingga mati.

Seorang saksi yang sedang membawa anjingnya jalan-jalan mendengar salakan dari beberapa di antara anak anjing tersebut.

“Saksi melihat terdakwa sedang memegang salah satu anak anjing itu dengan tangan kirinya sementara berulang kali memukulinya dengan sebuah batu bata yang digenggam di tangan kanannya,” menurut dokumen pengadilan yang dikutip oleh surat kabar Newcastle Herald.

Thompson juga divonis dilarang memiliki hewan piaraan selamanya. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home