Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:47 WIB | Senin, 11 Mei 2015

Proses Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: autofixs.com)

SATUHARAPAN.COM - Mengurus sendiri balik nama kendaraan bagi sebagian orangsering kali membingungkan dan merepotkan. Bukan saja kebanyakan orang tidak cukup mengerti dan minim informasi tentang "rentetan" prosedur yang harus dijalani, juga prosedur itu acap kali menyita waktu. Tak mau repot, banyak orang akhirnya harus mengeluarkan uang lebih untuk mempercayakan pengurusannya kepada orang lain.

Jika memang memiliki waktu cukup, lebih baik Anda sendiri yang melakukan pengurusan balik nama kendaraan.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan

Berkas yang perlu disiapkan: fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan saat ini (pembeli), fotokopi dan asli KTP orang pertama (nama yang ada di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, fotokopi  dan asli BPKB, kuitansi penjualan atau faktur pembelian bermeterai Rp 6.000.

Prosedur Pengajuan Balik Nama Kendaraan

-Pengisian formulir: Anda bisa mengambil formulir di loket pengurusan ganti nama kendaraan di samsat setempat. Biasanya akan diminta untuk menyerahkan BPKB, STNK, KTP orang pertama, dan kuitansi penjualan.

-Cek fisik kendaraan: cek fisik kendaraan akan dilakukan petugas untuk mencocokkan nomor mesin dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Nanti Anda akan mendapatkan dua lembar tanda cek fisik oleh petugas tersebut.

-Administrasi: setelah formulir diisi dan berkas-berkas sudah lengkap, Anda akan diminta melakukan registrasi di bagian administrasi. Itu artinya, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah uang. Biasanya akan dikenakan biaya sebesar 2,5 persen dari harga jual kendaraan.

-Bayar pajak: setelah itu, Anda juga akan diminta untuk mengisi data bayar pajak Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB). Kemudian Anda tinggal menyerahkan semua berkas yang sudah disiapkan ke loket pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor.

-Pemeriksaan: petugas akan memeriksa semua data yang telah Anda isikan di formulir. Jika ada berkas yang kurang atau salah, petugas akan memberitahukannya kepada Anda. Jika semuanya sudah beres, Anda akan mendapat fotokopi STNK yang sudah diberi tanda lunas sebagai bukti.

Penerbitan dan penyerahan STNK dan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) biasanya membutuhkan waktu 4 hari. Tanyakan ke petugas, kapan STNK baru Anda diambil.

Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Secara umum proses balik nama kendaraan ada dua macam. Yang pertama proses balik nama pada satu daerah (masih di area samsat yang sama), dan yang kedua proses balik nama lain daerah.

Jika proses balik nama melibatkan dua daerah samsat dan berbeda provinsi, diperlukan prosedur cabut berkas yang biasanya melibatkan Polda setempat.

Syarat Mutasi Kendaraan

BPKB asli, STNK asli, cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor samsat terdekat ), kuitansi jual beli (sah jika bermeterai 6000), KTP asli pemilik yang baru.

-Jika mutasi oleh badan hukum, harus ditambahkan: salinan akte pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan (dibubuhi cap/stempel asli ).

-Jika mutasi dilakukan oleh intansi pemerintah, harus ditambah dengan: surat tugas asli yang ditandatangani oleh pimpinan dan stempel instansi.

Prosedur Cabut Berkas atau Mutasi Kendaraan ke lain Daerah

Tata Cara Mutasi Kendaraan

-Melapor ke samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang), kemudian langsung menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju). Melakukan cek fisik (gesek nomor rangka+mesin). Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB+STNK+KTP rangkap 2). Kembali ke bagian fiskal, lalu kembali ke bagian mutasi (untuk mencabut berkas dari samsat setempat).

-Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).

-Setelah berkas keluar, lapor ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).

-Cek fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin). 

-Cek silang ke Polda setempat (bila mutasi lintas provinsi), proses mutasi biasanya tidak dapat selesai dalam satu hari karena karena melibatkan beberapa instansi terkait (Polda dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap/Samsat), kemudian menunggu diterbitkannya STNK + pelat no kendaraan baru dengan waktu tertentu.  

-Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + pelat no kendaraan yang  baru,  lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor kendaraan, penulisan BPKB.

-Menunggu BPKB yang baru  dengan waktu tertentu, dan mengambil BPKB yang  baru. (ciricara.com/ntmc-korlantas-polri)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home