Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:49 WIB | Selasa, 22 Juli 2014

Revisi UU MD3 Menyulitkan Penyidikan Anggota DPR

Ilustrasi. Rapat Paripurna RUU Ormas (organisasi massa), 25 Juni 2013. (Foto: Elvis Sendouw)

PALU, SATUHARAPAN.COM - Pengamat kepolisian Sisno Adiwinoto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) akan menyulitkan proses penyidikan kasus pidana yang melibatkan para wakil rakyat.

Sisno mengatakan hal itu, dalam layanan pesan singkat yang dikirim kepada wartawan di Palu, Selasa (22/7), menanggapi pernyataan anggota DPR RI Nurdiman Munir, yang menyatakan bahwa UU MD3 yang telah direvisi merupakan sebuah kemajuan.

"Pernyataan Nudirman Munir bahwa UU MD3 yang baru `ada kemajuan` justru sebaliknya dan memperlemah penegakkan hukum. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdasarkan hukum, sehingga penegakkan hukum adalah mutlak dan merupakan harga mati," kata Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) itu.

Menurut dia, aparatur penegak hukum dan kewenanganya perlu diperkuat bukan diperlemah.

Pengesahan UU MD3, katanya, akan memperlemah aparatur penegak hukum, dengan mempersulit penyidikan, dan UU itu menjadi benteng perlindungan bagi anggota dewan yang berbuat kriminal.

Dia mengatakan, dari prespektif penegakan hukum, bagian UU MD3 yg paling krusial dan mesti direvisi adalah pasal 224 ayat 1, bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan pendapat,  serta ayat 2 yang menyatakan, bahwa anggota DPR, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat dan di luar rapat.

Pemanggilan para wakil rakyat oleh penegak hukum,  yang mengharuskan melalui Mahkamah Kehormatan DPR, justru memperlemah penegakan hukum, dan melindungi pelaku kriminal, kata mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini.

Pasal 224 itu, katanya, bertentangan dengan sejumlah produk hukum lain antara lain UUD Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1, tentang persamaan kedudukan dalam hukum, KUHAP/KUHP, dan UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, UU MD3 juga bertentangan dengan prinsip bahwa setiap orang mesti diperlakuan sama dihadapan hukum, termasuk para anggota dewan dan prinsip peradilan yang cepat serta murah.  (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home