Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:18 WIB | Jumat, 06 Februari 2015

Rieke Minta RSCM dan BPJS Selamatkan Bayi Ryuji

Jumpa Pers Anggota Komisi IX DPR Andi Fauziah dan Rieke Diah Pitaloka bersama Ayah "Bayi Ryuji" Feri. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Seoraang bayi bernama Ryuji Marhaenis Kaizan (usia 5 bulan), peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas II dengan nomor 001440791706 saat ini menderita penyakit Atresia Bilier atau kelainan fungsi hati. Menurut kabar, Ryuji harus menjalani transplantasi hati yang memakan biaya sampai Rp 1,2 miliar. Namun, pihak BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung biaya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka langsung mengambil sikap politik. menurut dia, pasien (Ryuji) harus mendapatkan pelayanan dan pantauan maksimal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan BPJS Kesehatan.

“Demi memastikan keakuratan diagnosa dan tindakan yang harus segera diambil, selama proses tersebut Ryuji harus mendapat pelayanan dan pantauan maksimal dari RSCM dan BPJS Kesehatan,” kata Rieke dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/2).

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan pihak keluarga Ryuji berhak mendapatkan hasil medical record dari pihak rumah sakit secara utuh. “Jika harus dilakukan tindakan transplantasi hati, biaya ditanggung oleh negara,” ujar Rieke.

Dia berharap, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit (RSCM, Red), melakukan koordinasi intensif agar ttidak terjaadi simpang siur informasi.

Terkait pertaran jaminan kesehatan, Rieke berpendapat perlu diadakannya revisi terhadap Peraturan Presiden 111 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 25 ayat 1 tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, seperti pada butur E ‘Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri’.

“Saya usulkan ada perubahan pada kalimat kecuali bagi penyakit langka yang belum bisa ditangani di dalam negeri. Apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan tidak memungkinkan, maka negara wajib mengambil alih tanggung jawab atas biaya pengobatan pasien,” kata dia.

Selain itu, anggota Komisi IX DPR itu juga mengharapkan adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan No 59/2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home