Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:07 WIB | Minggu, 22 November 2015

Rini: Empat Bisnis BUMN Terapkan "Virtual Holding"

Menteru BUMN, Rini Soemarno. (Foto: Dok. satuharapan.com)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Kementerian BUMN segera menerapkan pembentukan "virtual holding" (induk usaha virtual) terhadap empat perusahaan negara yang memiliki bisnis yang sama untuk memberikan manfaat maksimal bagi korporasi dan juga kepada masyarakat.

"Penggabungan usaha dengan `virtual holding` ini ditujukan pada tingkat operasional BUMN," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) "Road Map BUMN" Tahun 2016-2019 di atas Kapal Kelud milik PT Pelni (Persero), Semarang, Jawa Tengah, hari Sabtu (21/11).

Menurut Rini, virtual holding untuk tahap pertama diterapkan pada BUMN yang memiliki layanan rumah sakit.

"Dengan penggabungan usaha rumah sakit dalam satu virtual holding maka pengelolaanya lebih efisien dan memberikan nilai baru terhadap perusahaan," katanya.

Saat ini menurut Rini, setidaknya terdapat 60 rumah sakit milik BUMN seperti Pertamina, Pelni, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Selain bisnis rumah sakit, virtual holding juga dapat diterapkan pada BUMN Pelabuhan dalam hal pengelolaan peti kemas Pelindo I-IV dan jasa perhotelan.

"Bisnis peti kemas Pelindo bagian dari layanan kepelabuhanan yang dapat sinergikan satu sama lain untuk mendapatkan nilai yang lebih maksimal. Selanjutnya program seperti ini juga dapat diterapkan pada BUMN di jenis usaha lainnya," katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mewacanakan agar memperbanyak jumlah holding BUMN agar perusahaan Indonesia memiliki skala dan kemampuan yang lebih besar.

Menurut Rini, virtual holding bisa menjadi batu loncatan untuk membentuk holding BUMN di tingkat induk perusahaan.

Berdasarkan catatan, holding BUMN saat ini baru terealisasi pada sektor semen dengan induk PT Semen Indonesia Tbk, sektor pupuk dengan induk PT Pupuk Indonesia dan sektor perkebunan dengan induk PT Perkebunan Nusantara III.

"Secara hukum program pembentukan holdingisasi BUMN butuh waktu panjang karena banyak peraturan yang harus dilewati. Karena itu akan lebih mudah jika menerapkan virtual holding," katanya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home