Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:52 WIB | Selasa, 28 Februari 2017

Rizieq Shihab: Terdapat Ungkapan Bermasalah Pidato Ahok

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli Agama Islam dalam lanjutan sidang Ahok menyatakan terdapat ungkapan bermasalah terkait pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Pertama, `jadi jangan percaya sama orang`. Siapapun yang mengatakan kalimat ini artinya jangan percaya pada siapapun juga untuk tidak milih nonmuslim sebagai pemimpin," kata Rizieq saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari Selasa (28/2).

Kedua, kata Rizieq, terkait ucapan "tidak pilih saya".

"Kata-kata `tidak pilih saya` ini memperjelas omongan tersebut dalam konteks Pilkada," kata Rizieq.

Ketiga, Rizieq mengatakan terkait ucapan "dibohongi pakai Al Maidah 51".

"Siapa yang dibohongi, artinya orang Islam yang hadir saat itu, Al Maidah di sini artinya sebagai sumber kebohongan, maksudnya dibohongi pakai Al Quran. Siapapun yang menggunakan ayat tersebut untuk mengajak orang Muslim tidak boleh mengangkat orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin," ucap Rizieq.

Selanjutnya, kata dia, soal ucapan "takut masuk neraka".

"Ini juga memperjelas kalau muslim itu takut masuk neraka karena larangan memilih pemimpin nonmuslim, ya itu akidahnya harus dihormati," kata Rizieq.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home