Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:26 WIB | Jumat, 04 Desember 2015

Rugikan Negara 3 Anggota KPU Boven Digoel Dapat Peringatan

KPUD Boven Digoel ketika menggelar \eterangan pers terkait putusan meloloskan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Serentak 2015, Senin (23/11). (Foto: pasificpos.com)

BOVEN DIGOEL PAPUA, SATUHARAPAN.COM - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel mendapat peringatan keras karena menetapkan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Werembe sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat.

Penetapan itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan tidak mengundang Bawaslu Provinsi Papua. Negara mengalami kerugian Rp 750 juta karena harus mencetak ulang surat suara.

“Teradu dua, tiga, dan empat melakukan rapat di Hotel Triton Papua, tanpa melibatkan Bawaslu Provinsi Papua yang telah mengambil alih Panwas,” kata Anna Erlyana dalam pembacaan putusan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (3/12).

Ketiga teradu yang mendapat peringatan keras adalah Manfred S Naa, Pomi Bukang, dan Zeinvenson Lomban. Setelah menetapkan Yusak-Yakob, mereka melakukan pencetakan logistik dengan mengikutsertakan pasangan yang harusnya tidak memenuhi syarat.

Anna mengatakan, KPU Provinsi Papua menyampaikan kerugian mencapai Rp 750 juta, karena KPU Boven Digoel harus mencetak ulang surat suara tanpa pasangan Yusak-Yakob. Setelah tiga komisioner melakukan pleno penetapan, KPU Provinsi kembali membatalkan pasangan calon atas rekomendasi dari KPU dan Bawaslu RI.

Awalnya KPU Boven Digoel menerima pencalonan Yusak-Yakob, dan menetapkan sebagai calon pada 24 Agustus lalu. Pencalonan ini kemudian dibatalkan oleh KPU Boven Digoel karena Yusak terbukti masih bebas bersyarat. Tiga komisioner melakukan rapat pleno tanpa dihadiri ketua KPU Boven Digoel dan satu anggota lainnya pada 15 November lalu.

Sanksi peringatan juga diberikan kepada dua komisioner lain. Ketua KPU Boven Digoel, Yohanis Okayip dan anggotanya, Adrianus Moromon.

Ketua Panwaslu Boven Digoel Diberhentikan Tetap

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boven Digoel, Felik Yokbari, diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi pemberhentian tetap harus dijatuhkan karena Felik terbukti melanggar kode etik penyelenggara yang seharusnya mandiri dan tidak berpihak.

“Sanksi diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran dan menjatuhkan pemberhentian tetap kepada anggota merangkap ketua Panwas Boven Digul,” kata Nur Hidayat Sardini dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Kamis (3/12).

Ketidakmandirian Panwas, terlihat dalam penanganan masalah pencalonan Yusak Yaluwo yang masih berstatus bebas bersyarat hingga 26 Mei 2017. Panwas menolak merekomendasikan pembatalan calon, dengan alasan apabila Yusak dibatalkan maka akan menimbulkan gejolak sosial serta membahayakan keselamatan anggota Panwas.

Felik juga menganggap, Yusak merupakan putra daerah yang berpotensi memberikan kontribusi membangun daerah dan harus dipertimbangkan keikutsertaannya di Pilkada.

Sehingga ketika Badan Pengawas Pemilu memerintahkan dilakukan kajian, Panwas tidak menindaklanjuti hasil kajian untuk merekomendasikan KPU Boven Digoel membatalkan pencalonan Yusak.

Dua anggota lain, diberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Yustina Weyrop,dan sanksi berupa peringatan kepada Duater M Purba. KPU dan Bawaslu diminta segera menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan. (rumahpemilu.org)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home