Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 10:47 WIB | Jumat, 28 Juni 2013

RUU Ormas telah Membunuh Demokrasi

(Foto balok.es)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Human Rights Working Group (HRWG) sangat menyesalkan sikap anggota Pansus RUU Ormas dan Kementerian Dalam Negeri yang hendak memaksakan lahirnya sebuah produk perundangan yang meng-hegemonikan kekuasaan negara atas masyarakatnya pada Sidang paripurna DPR RI tanggal 25 Juni 2013 lalu. Hal ini dinilai telah membunuh demokrasi, seperti disampaikan oleh HRWG dalam siaran persnya, Kamis (27/6) kemarin kepada media.

Anggota Pansus RUU Ormas dinilai kurang tanggap atas penolakan masif yang datang dari pelbagai elemen masyarakat. HRWG menilai, hukum seharusnya ditujukan untuk perlindungan dan pelayanan publik. Di era supremasi demokrasi, UU Ormas akan mengacaukan sistematika hukum yang benar dalam konteks pengaturan dan penjaminan hak berkumpul dan berserikat masyarakat di Indonesia. Sejarah akan mencatat bahwa Pansus RUU Ormas ikut berkontribusi dalam menciptakan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia.

Menyikapi situasi-situasi itu, HRWG menyatakan, pertama, mengecam sikap Pansus RUU Ormas dan Menteri Dalam Negeri yang hendak memaksakan pengesahan sebuah RUU yang jelas-jelas mendapatkan resistensi dari banyak pihak di masyarakat. Sikap Pansus RUU Ormas serta Kementerian Dalam Negeri ini semakin menebalkan keyakinan adanya hidden agenda atau agenda terselubung dari elite-elit politik kekuasaan melalui RUU Ormas.

Kedua, sseharusnya RUU Ormas bukan ditunda pengesahannya tetapi dihentikan pembahasannya. Kami berkeyakinan bahwa pengaturan organisasi-organisasi yang berkembang di masyarakat yang ada di Indonesia dalam sistimatika hukum sipil yang benar cukup dengan dua undang-undang, yaitu UU Yayasan dan UU Perkumpulan. Yang seharusnya diprioritaskan adalah pembahasan UU Perkumpulan karena saat ini masih memakai aturan warisan Belanda. RUU Ormas samasekali tidak dibutuhkan, begitupula dengan UU Ormas Nomer 8 Tahun 1985 yang sesegera mungkin harus dicabut bukannya direvitalisasi.

Ke-3, mengajak segenap lapisan masyarakat Indonesia untuk menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas yang jelas-jelas akan menciderai hak-hak konstitusi warga dan memperluas kekuasaan negara atas wilayah-wilayah kebebasan publik.

Ke-4, mengimbau masyarakat untuk tidak memilih kembali pada pemilu 2014 anggota-anggota DPR RI yang tercatat telah mengkhianati aspirasi publik dan lebihmenjadi kaki tangan kepentingan kekuasaan dan modal.
 

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home