Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 02:02 WIB | Sabtu, 13 Desember 2014

SeJUK: Hentikan Kriminalisasi Pemred Jakarta Post

Foto: wikipedia.org

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJUK) mendesak Polri supaya menghentikan kriminalisasi terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, yang ditetapkan Penyidik Polda Metro Jaya menjadi tersangka dugaan penistaan agama. 

"SeJUK menilai penetapan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, tersangka kasus dugaan penistaan agama, adalah bentuk kriminalisasi media yang dilakukan negara," kata Andy Budiman, pengurus SeJUK.

Kasus pemuatan kartun di The Jakarta Post edisi  3 Juli 2014 yang mengkritik Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang dijadikan dasar gugatan menurut SeJUK adalah persoalan etik pers yang semestinya ditangani oleh Dewan Pers, bukan oleh polisi, apalagi dalam bentuk pemidanaan terhadap wartawan.

Terlebih, polisi memidanakan wartawan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama yang selama ini bermasalah karena dengan serampangan sering dipakai untuk memenjarakan orang atau kelompok yang memiliki keyakinan berbeda.

Kasus ini dinilainya sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan bentuk pengekangan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi menjadi UU No. 12 tahun 2005. 

Apalagi pemerintah Indonesia juga sudah secara tegas melarang penyebaran paham ISIS yang dikenal menggunakan cara-cara biadab dalam mencapai tujuan politik dengan mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ideologi Pancasila. ISIS juga tidak mencerminkan wajah Islam yang damai dan rahmatan lil 'alamin, agama rahmat bagi alam semesta. 

Melalui rilis yang diterima satuharapan.com pada Jumat (12/12), SeJUK meminta supaya Polri mengikuti masukan dari Dewan Pers yang telah menangani kasus pemuatan karikatur tersebut, tidak tunduk terhadap tekanan kelompok tertentu sehingga memaksakan pemidanaan terhadap wartawan dan selalu menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyelesaikan sengketa pers. 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home