Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:20 WIB | Senin, 03 Oktober 2016

Sekjen Kemendagri: Bantuan Dana Parpol Diatur Dalam PP

Suasana Rapat Kerja Komisi II dengan Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (3/10). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Yuwandi Tumenggung mengatakan, payung hukum bantuan keuangan Partai Politik (Parpol ) diikat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan Parpol Nomor 5 Tahun 2009.

“Jadi 60 persen dana itu untuk anggaran pendidikan. Sisanya baru untuk biaya operasional,” kata Yuwandi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (3/9).

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2009, parpol mendapatkan bantuan sebesar Rp108 dari setiap satu suara yang diperoleh dari total suara partai tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Yuwandi berpendapat pemerintah kini tengah mempersiapkan revisi terhadap PP 5 tahun 2009 tersebut.

“Sekarang kita menunggu PP ini diterbitkan, nanti akan menyesuaikan dengan aturan baru," kata dia.

‎Sementara itu, anggota Komisi II DPR Lukman Edy menilai bantuan dana dari pemerintah untuk partai politik senilai Rp 108 per suara, tidak logis. Kecilnya bantuan dana ini akan memicu parpol untuk mencari pendanaan sendiri, bahkan dengan jalan tidak halal.

“Karena itu, kita tunggu opsi pemerintah seperti apa. Apakah seperti 2004, Rp 1000 per suara," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home