Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:04 WIB | Rabu, 26 Januari 2022

Sembunyikan Pelaku Teror Bom Bali, Zurlkarnaen, Divonis 15 Tahun Penjara

Dia alumni Afghyanistan yang miliki kontak dekat dengan Al Qaeda dan Osama bin Laden.
Polisi mengawal tersangka militan Zulkarnaen, tengah, yang juga dikenal sebagai Aris Sumarsono, setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Indonesia, Rabu, 16 Desember 2020. Zulkarnaen, yang lolos dari penangkapan selama 18 tahun, dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara pada hari Rabu, 19 Januari 2022, setelah pengadilan Indonesia memutuskan dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang Bom Bali 2002 dari pihak berwenang dan menyembunyikan tersangka lainnya. (Foto: dok. AP/Achmad Ibrahim)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Seorang militan Islamis yang lolos dari pengejaran selama 18 tahun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada hari Rabu (19/1) setelah pengadilan Indonesia memutuskan dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang bom Bali 2002 dari pihak berwenang dan menyembunyikan tersangka lainnya.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup untuk Aris Sumarsono, 58 tahun, yang bernama asli Arif Sunarso, tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, atas perannya dalam bom Bali Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing termasuk 88 warga Australia dan tujuh orang Amerika.

Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan mereka mengabaikan tuntutan pertama jaksa karena masa penuntutan telah berakhir, dan mereka memvonis Zulkarnaen 15 tahun penjara karena menyembunyikan tersangka lain, termasuk pembuat bom, Upik Lawanga, dan  menyembunyikan informasi dari pihak berwenang tentang serangan mematikan itu.

KUHP Indonesia menetapkan bahwa wewenang untuk mengadili para penjahat dihapuskan setelah 18 tahun. “Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak terorisme dengan dakwaan ketiga,” kata hakim ketua dalam sidang yang digelar dari jarak jauh karena pandemi.

Ditambahkan bahwa Zulkarnaen mengetahui tentang serangan terorisme tersebut, tetapi “tidak memberi tahu pihak berwenang; sebagai gantinya, dia menyembunyikan seorang tersangka teror.”

Zulkarnaen ditahan sejak 10 Desember 2020. Majelis hakim memerintahkan agar masa hukumannya dikurangi.

Jaksa mengatakan mereka akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, sementara Zulkarnaen mengatakan dia menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan banding.

Polisi dan jaksa mengatakan Zulkarnaen adalah mantan komandan militer Jemaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Kelompok ini secara luas dipersalahkan atas pengeboman klub malam Oktober 2002 di pulau resor Indonesia Bali dan serangan di Filipina.

Zulkarnaen telah lolos dari pengejaran selama 18 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam bom bunuh diri tahun 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali.

Dia ditangkap pada tahun 2020 di Lampung di mana Lawanga, seorang pembuat bom untuk jaringan Jemaah Islamiyah yang lolos dari penangkapan selama 16 tahun, ditangkap oleh polisi Densus 88 Anti Teror sepekan sebelumnya. Lawanga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup bulan lalu.

Polisi diinformasikan ke tempat persembunyian mereka setelah menginterogasi beberapa tersangka militan yang ditangkap dalam penggerebekan sebelumnya.

Zulkarnaen berdalih, meski ia adalah pemimpin sayap militer jaringan tersebut, ia tidak terlibat dalam operasi bom Bali, karena ia fokus mengorganisir pasukannya untuk konflik sektarian di Ambon dan Poso dan di Filipina selatan.

"Saya bahkan tidak tahu kapan bom Bali akan terjadi," kata Zulkarnaen dalam pembelaannya di pengadilan pekan lalu.

Selama persidangannya, yang dimulai pada bulan September, tersangka lain yang dihukum dalam pemboman Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, yang masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup. Mereka mendukung klaim Zulkarnaen, dengan mengatakan bahwa dia tahu tentang rencana itu tetapi tidak melakukannya, tidak berperan dalam pengoperasiannya.

Polisi sebelumnya mengatakan Zulkarnaen mendalangi serangan terhadap gereja yang terjadi secara serentak di banyak wilayah Indonesia pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 yang menewaskan lebih dari 20 orang. Dia juga dalang serangan bom di kediaman resmi duta besar Filipina di Jakarta pada tahun 2000 yang menewaskan dua orang, dan arsitek konflik sektarian di Ambon dan Poso dari tahun 1998 hingga 2000.

Konflik antara Kristen dan Muslim di Ambon, ibu kota Provinsi Maluku, menyebabkan lebih dari 5.000 orang tewas dan setengah juta mengungsi. Konflik Muslim-Kristen di Poso, yang dikenal sebagai sarang militansi Islam di pulau Sulawesi, Indonesia, menewaskan sedikitnya 1.000 orang dari tahun 1998 hingga 2002.

Alumni Afghanistan, Pemain Konflik di Ambon

Zulkarnaen adalah salah satu militan Indonesia pertama yang pergi ke Afghanistan pada 1980-an untuk pelatihan. Dia kemudian menjadi instruktur di akademi militer di sana selama tujuh tahun, kata polisi Indonesia.

Sejak Mei 2005, Zulkarnaen telah dimasukkan dalam daftar sanksi Al-Qaeda oleh Dewan Keamanan PBB karena dikaitkan dengan Osama bin Laden atau Taliban.

Dewan Keamanan mengatakan bahwa Zulkarnaen, yang menjadi ahli sabotase, adalah salah satu perwakilan Al-Qaeda di Asia Tenggara dan satu dari sedikit orang di Indonesia yang memiliki kontak langsung dengan jaringan Osama bin Laden.

Dikatakan bahwa Zulkarnaen memimpin pasukan yang dikenal sebagai Laskar Khos, atau Pasukan Khusus, yang anggotanya direkrut dari sekitar 300 orang Indonesia yang dilatih di Afghanistan dan Filipina.

Zulkarnaen ditunjuk sebagai kepala Kamp Saddah, sebuah akademi militer di Filipina selatan yang didirikan untuk para pejuang dari Asia Tenggara, kata Dewan Keamanan. Dia menghabiskan satu dekade di kamp itu untuk melatih anggota Jemaah Islamiyah lainnya.

Ia menjadi kepala operasi Jemaah Islamiyah setelah penangkapan pendahulunya, Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Hambali, di Thailand pada tahun 2003.

Unit Program “Hadiah untuk Keadilan” Amerika Serikiat telah menawarkan hadiah hingga US$ lima juta untuk penangkapannya. Dia adalah satu-satunya orang Indonesia dalam daftar itu. (bersama AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home