Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 19:41 WIB | Minggu, 10 April 2022

Seorang Pengemis di Dubai Ditangkap Membawa Uang Tunai Rp 157 Juta

Di Dubai, mengemis adalah tindakan melawan hukum berdasarkan UU Federal (UEA) Anti Mengemis.
Sebuah foto yang diposting di media sosial oleh Polisi Dubai yang dimaksudkan untuk menunjukkan seorang pengemis yang ditangkap memiliki uang tunai 40.000 dirham. (Foto: via Al Arabiya)

DUBAI, SATUHARAPAN.COM-Polisi Dubai mengatakan telah menangkap seorang pengemis yang memiliki uang tunai senilai 40.000 dirham (setara Rp 157 juta).

Polisi memposting gambar di media sosial pada hari Minggu (10/4) yang dimaksudkan untuk menunjukkan seorang pengemis dengan seikat uang tunai dari berbagai mata uang, termasuk bundel besar uang kertas 500 dirham, serta berbagai koin dan beberapa ponsel.

Tidak ada rincian lebih lanjut tentang identitas tersangka atau tingkat kejahatannya yang dirilis.

Penangkapan itu dilaporkan dilakukan di bawah kampanye anti pengemis di Emirat Dubai itu yang berjudul "Mengemis adalah Konsep Welas Asih yang Salah."

“Ada entitas dan otoritas resmi dan amal yang siap membantu yang membutuhkan, yang kami, di Kepolisian Dubai, mendesak siapa pun yang membutuhkan bantuan keuangan untuk meminta bantuan,” kata Kolonel Ahmed al-Adidi, Penjabat Direktur Anti Penyusup di Departemen Umum Reserse Kriminal, dalam sebuah pernyataan.

Al-Adidi mengatakan bahwa kampanye kepolisian telah berhasil mengurangi jumlah pengemis di Dubai berkat tindakan tegas yang dilakukan polisi.

“Ada orang yang mencoba membenarkan perilaku ilegal mereka dengan keputusasaan finansial. Namun, itu ilegal dan dapat dihukum sesuai dengan Undang-undang Federal No. 9 Tahun 2018 tentang anti mengemis,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pengemis ke nomor bebas pulsa 901 atau melalui aplikasi Dubai Police. (Al Arabiya)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home