Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:02 WIB | Kamis, 10 Desember 2015

Setya Novanto Sudah Tak Bisa Memaafkan Sudirman Said?

Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) didampingi Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung RI Yulianto (kiri) berjalan memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (7/12). Sudirman Said diundang terkait rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dulu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, memaafkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Ketika itu, Setya menilai Sudirman khilaf melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Namun kini, keadaan berubah 180 derajat, Novanto tampaknya tidak menilai Sudirman tengah khilaf. Pada hari Rabu (9/12), Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Sudirman ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia.

Firman menjelaskan, Sudirman diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum seperti tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat coba dikonfirmasi, hari Kamis (10/12), Firman mengatakan, perubahan sikap itu terjadi karena perilaku Sudirman yang terus menyerang Setya. Menurut dia, Setya merasa disudutkan dengan berbagai pernyataan Sudirman yang diungkapkan dalam persidangan MKD dan media massa.

“Ya itu sih semata mata karena sikap offensifnya Sudirman Said sendiri. Pak Setya Novanto disudutkan,” kata Firman.

Makin Panas

Perseteruan antara Setya dan Sudirman tampaknya kian memanas. Kasus yang awalnya hanya berada di ranah pelanggaran kode etik, kini telah masuk pada pelanggaran pidana dengan melibatkan dua institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung dan Polri.

Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan rekaman percakapan antara Setya, pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mengandung unsur pemufakatan jahat yang merupakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahkan, Kejaksaan Agung telah menyita telepon genggam milik Maroef Sjamsoeddin sebagai barang bukti.

Sementara Bareskrim Mabes Polri, yang awalnya hanya bekerja sama dengan MKD untuk memvalidasi pemilik suara dalam rekaman yang diambil oleh Maroef Sjamsoeddin secara ilmiah, kini telah diseret masuk arena perseteruan Setya dan Sudirman. Hal itu terjadi setelah kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Sudirman, hari Rabu (9/12).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home