Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:15 WIB | Rabu, 05 November 2014

Singapura akan Larang Alat Isap Tembakau Shisha

Seorang Bedouin merokok menggunakan alat isap hookah atau nargileh, di kedai kopi di Deir ez-Zor, Efrat, tahun 1920-an. (Foto: Dok satuharapan.com)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Singapura mengatakan akan melarang alat isap tembakau shisha di depan publik, untuk melindungi remaja yang merasa bahwa mengisap tembakau lewat pipa air itu tidak berbahaya dibandingkan rokok.

Faishal Ibrahim, sekretaris parlemen untuk kementerian kesehatan, dalam sidang parlemen, Selasa (4/11) mengatakan, pelarangan izin baru untuk impor dan penjualan shisha akan berlaku pada bulan ini.

Importir dan penjual yang sudah ada akan diberikan tenggat waktu hingga Juli 2016, untuk beralih ke bisnis lainnya.

"Mengingat risiko kesehatan terkait dengan merokok shisha, dan mencegah penyebaran dan perambahan alat isap tembakau shisha di Singapura, kementerian berniat untuk melarang impor, distribusi dan penjualan shisha,” kata Faishal kepada anggota parlemen.

Faishal mengatakan, survei pemerintah menunjukkan proporsi para pelajar yang menggunakan produk tembakau alternatif meningkat dari dua persen pada 2009 menjadi sembilan persen pada 2012.

Usia minimum untuk merokok di Singapura, termasuk di bar dan kafe shisha adalah 18 tahun. Shisha juga dikenal sebagai hookah.(AFP/Ant)

 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home