Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 14:14 WIB | Selasa, 22 Maret 2016

Sopir KWK dan Bajaj Tolak Pembatasan Umur Kendaraan

Ratusan sopir KWK dan bajaj berkumpul dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (22/3). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratusan sopir Koperasi Wahana Kalpika (KWK) dan bajaj menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Selasa (22/3). Di depan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, mereka menuntut empat poin untuk dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tuntutan kita ini adalah hasil pertemuan di Polda yang dihadiri beberapa instansi terkait yang sudah memberikan penjelasan yang berkembang di masyarakat,” kata Koordinator KWK Laode Djeni Hasmar di depan Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (22/3).

Tuntutan yang pertama adalah mereka meminta Pemprov DKI untuk mencabut Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) terkait masa pakai kendaraan bermotor umum. Kemudian yang tuntutan kedua adalah menghentikan penangkapan dan pengandangan armada KWK. Tuntutan yang ketiga adalah meminta Pemprov DKI merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014.

“Tuntutan terakhir adalah menutup ilegal transportasi dan tadi kita sudah bagi tugas mereka ke DPR dan kita ke DPRD DKI. Kemudian yang terakhir adalah setelah kita mendengarkan arahan petunjuk dari Bapak kadis, maka kita akan melanjutkan ke DPRD karena DPRD adalah aspirasi rakyat.”

Unjuk rasa tersebut dimulai pada pukul 09.57 WIB yang terdiri dari sopir KWK dan bajaj. Laode juga mengingatkan kepada pendemo untuk berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melakukan provokasi. Selama kurang lebih 60 menit, mereka tampak dengan tertib mengikuti instruksi dari Laode dan mendengarkan dengan seksama jawaban dari Andri.

 

 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home