Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 22:00 WIB | Rabu, 19 April 2017

Sultan HB X Laporkan Berita Hoax Bernuansa SARA

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menerima Penghargaan Pluralisme dari Jaringan Antariman Indonesia (JAII), karena dianggap sebagai kepala daerah di Indonesia yang mendorong keberagaman menegakkan kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X melaporkan berita bohong atau hoax bernuansa SARA yang mencatut namanya ke Polda DIY, hari Rabu (19/4).

Sultan tiba di Markas Polda DIY pukul 14.45 WIB. Setelah disambut Kapolda DIY Brgjen Pol Ahmad Dhofiri, ia langsung diantar ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), tanpa didampingi pengacara.

"Saya tidak tahu orang yang membuat berita itu siapa, tapi pengertian saya sesuai ketentuan yang ada itu sifatnya pencemaran dan penisataan bernuansa SARA," kata Sultan.

Sebelumnya, tulisan yang diunggah sebuah laman "metronews.tk" tersebar di media sosial. Tulisan yang cenderung menyudutkan etnis tertentu itu mencatut nama dan foto Sultan. "Saya baru tahu tadi pagi," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta itu.

Menurut Sultan, konten yang diunggah laman itu telah melanggar perundang-undangan. Ia merasa dirugikan karena mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ada dalam pemberitaan itu.

"Di situ ada kalimat di mana saya diperkirakan berbicara memojokkan etnik tertentu," katanya.

Sultan menilai berita itu senagaja dibuat oknum tertentu yang dimanfaatkan sebagai alat propaganda dalam momentum Pilkada DKI Jakarta.

"Di situ ada kalimat di Jakarta, jadi momentumnya pas ada Pilkada di Jakarta hari ini," kata dia.

Kepala Kepolisian DIY, Brigjen Pol Ahmad Dhofiri mengatakan laporan itu akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY.

"Siapa pun yang membuat laporan kepada kepolisian otomatis akan kami tindaklanjuti," kata dia.

Menurut dia, jika mengacu ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepolisian bisa melakukan penindakan langsung berita bernuansa SARA itu.

"Sebenarnya kalau melihat dari apa yang tertulis dengan konstruksi pasal UU ITE kami bisa ambil langkah dan tindakan," kata dia.

Pembuat berita itu, kata dia, bisa disangkakan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Pasal 27 berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sedangkan pasal 28 berkaitan dengan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Kami akan menyelidiki dan menelusuri untuk mengungkap kebenarannya," kata dia.

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home