Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:13 WIB | Sabtu, 14 Maret 2015

Tanah Kosong Jakarta Akan Dikenakan Pajak Progresif

Lahan kosong di antara gedung-gedung pencakar langit. (Foto: jakarta.go.id)

PALANGKARAYA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan akan mengenakan biaya pajak lebih atau progresif untuk tanah atau lahan kosong yang berada di lokasi strategis di Jakarta.

"Jadi kalau ada lahan-lahan di lokasi strategis tapi tidak dimanfaatkan, kita sedang menyiapkan usulan untuk menghadirkan pajak progresif," kata Ferry di Palangkaraya, Kalimantan tengah, Jumat (13/3).

Ferry menjelaskan, Kementerian ATR akan mengusulkan hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak, untuk diterapkan dalam pemungutan pajak bumi.

Menteri dari Partai Nasdem tersebut berpendapat, penerapan pajak progresif untuk lahan kosong di wilayah strategis diberlakukan, karena pemilik tanah dianggap menyia-nyiakan lahan tersebut.

"Tujuannya, jika dia menyia-nyiakan lahan, dia kena PBB yang berlipat, progresif," kata Ferry.

Ferry menilai, apabila lahan kosong tersebut dimanfaatkan dengan pembangunan kantor atau gedung lainnya, bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Mengenai jumlah kelipatan pajak, Ferry mengatakan Kementerian ATR masih memperhitungkan angka yang cocok.
"Ya, nanti kita hitung, tapi yang pasti lebih dari dua kali lipat. Supaya orang jangan menyia-nyiakan lahan di tempat strategis," kata Ferry.

Namun demikian, penerapan pajak progresif lahan kosong di tempat strategis baru bisa dilakukan pada tahun anggaran baru 2016.

Ferry mengatakan, perencanaan penerapan pajak berlebih ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di daerah.

"Termasuk juga nanti perkebunan di wilayah-wilayah produktif akan kena pajak progresif," kata dia. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home