Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 20:34 WIB | Rabu, 03 Februari 2016

Tarif Tol Suramadu Turun 50 Persen

Pemudik berkendara sepeda motor dan mobil melintas di Jembatan Suramadu di Bangkalan, Jawa Timur, Senin (20/7). Arus balik pemudik di Jembatan yang menghubungkan pulau Madura dengan Surabaya terlihat lenggang dan lancar pada H+3 Lebaran 2015. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memutuskan bahwa tarif jalan tol di Jembatan Suramadu, Jawa Timur, turun 50 persen dari tarif yang berlaku saat itu.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Rabu (3/2).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas mengatakan dalam rapat terbatas sempat ada opsi untuk menggratiskan jembatan namun akhirnya pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif.

Ia mengatakan penurunan tarif untuk membantu lalu lintas barang dan orang di Pulau Jawa dan Madura.

Di tempat yang sama Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan tarif tol Jembatan Suramadu saat ini adalah Rp 90 ribu untuk truk besar, Rp 60 ribu truk sedang dan Rp 30 ribu untuk jenis sedan.

Menurut Soekarwo, penurunan tarif itu merupakan keputusan tepat sehingga barang-barang tidak lagi mahal.

Tentang kelanjutan badan yang mengelola Jembatan Suramadu, Soekarwo mengatakan hal itu masih dalam pembahasan.

Rapat kabinet terbatas juga memutuskan bahwa tanah di ujung jembatan sisi Surabaya dan Madura masing-masing 60 hektare tidak lagi dikuasai oleh badan pengelola.

Dengan begitu, warga yang mendiami tanah di kedua sisi jembatan dapat mengurus sertifikat yang sejak 1978 dihentikan oleh pemerintah.

Pramono mengataka status tanah menggantung tersebut mengakibatkan kedua daerah di ujung jembatan tidak berkembang.

"Dengan keputusan itu akan menjadi kado awal tahun yang baik," katanya menegaskan.

Pramono mengatakan di sisi Surabaya saja tanah 600 hektere itu telah didiami 80 ribu warga atau 27 ribu kepala keluarga.

Wali Kota Surabaya terpilih Tri Rismaharini mengatakan dengan keputusan itu maka warga dapat mengurus sertifikat termasuk memecah tanah.

Ia menegaskan status kepemilikan tanah adalah milik warga dan hanya sebagian tanah negara yang dikuasai TNI AL.

Jembatan Suramadu diresmikan pada 10 Juli 2009 dengan panjang 5.438 meter dan lebar 30 meter.

Jembatan terpanjang di Indonesia itu melintasi Selat Madura dan menghubungkan Pulau Jawa di Surabaya dan Pulau Madura di Bangkalan. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home