Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:05 WIB | Kamis, 04 Desember 2014

Tata Cara Mengurus Izin Usaha Rumah Makan

Ilustrasi: Rumah makan. (Foto:ciputraentrepreneurship.com)

SATUHARAPAN.COM - Bisnis rumah makan tumbuh subur seiring perkembangan jumlah penduduk dan gaya hidup yang ingin serbacepat tersaji. Sadar atau tidak, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin banyak, semakin banyak pula kebutuhan pangan yang harus disediakan.

Usaha rumah makan sangat sensitif terhadap rasa. Karena itu, penting sekali ada juru masak yang betul-betul ahli di bidangnya.

Namun, yang lebih penting lagi adalah mengurus izin usaha. Berikut ini Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87 /HK.501/MKP/2010 tentang tata cara pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman:

- Izin rumah makan diberikan kepada usaha yang proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian makanan dan minuman di suatu tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah.

- Izin rumah makan diberikan kepada usaha yang hanya menyimpan dan menyajikan makanan dan minuman di satu tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah.

- Mengikuti prosedur pengurusan izin restoran dan rumah makan, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Rumah Makan

Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (disampaikan melalui loket).

Kelengkapan yang harus dilampirkan: fotokopi KTP atas nama pemimpin perusahaan atau pemilik usaha, foto kopi akta pendirian badan usaha yang sesuai, foto kopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama badan usaha dan pemilik usaha, bukti status tempat usaha dan surat pernyataan bebas dari sengketa, foto kopi surat izin mendirikan bangunan (IMB), foto kopi surat izin berdasarkan Undang- Undang Gangguan (UUG), foto kopi pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat pernyataan bermaterai mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen, foto lokasi usaha ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri, kanan dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing satu lembar, fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku, foto kopi tanda lunas PBB tahun terakhir (apabila PBB bukan atas nama pemohon, dilampiri Surat Keterangan PBB bukan atas nama pemohon), proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata yang sesuai.

Lama proses pembuatan izin usaha rumah makan yaitu 5 hari kerja (persyaratan lengkap).

Prosedur Pendaftaran Ulang Perizinan Usaha Rumah Makan

-Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada:  kepala suku dinas pariwisata kota, foto kopi izin usaha yang akan didaftarkan ulang, foto kopi KTP, foto kopi NPWP, foto kopi Undang-Undang Gangguan (UUG) yang masih berlaku, pajak restoran tiga bulan terakhir, foto kopi PBB tahun terakhir.

Sedangkan untuk biaya pengurusan izin baru sesuai Pergub 133 Tahun 2012 tentang  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai berikut:

-Retribusi  izin tempat usaha Rp 50.000, Retribusi izin daftar ulang usaha , dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk (per buah), tempat duduk kurang dari  50: Rp 4.000, Tempat duduk 51 s/d 100: Rp 6.000, Tempat duduk lebih dari 100: Rp 8.000,-

-Pemohon wajib daftar ulang setiap tahun, keterlambatan pembayaran retribusi daftar ulang izin usaha  adalah 5persen dari ketetapan yang harus dibayar.

Persyaratan non formal: informasikan usaha anda kepada kelurahan dan RT/RW setempat, untuk menghindari pungutan liar berbagai oknum pada saat pembangunan, informasikan kepada ormas-ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu, jika jenis makanan anda bersifat tidak halal bagi kalangan Muslim berikan informasi tersebut pada menu. (bisnisukm.com/prov.jakarta.go.id)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home