Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:02 WIB | Selasa, 11 November 2014

Tata Cara Pengurusan Pernikahan

Pernikahan di Kantor Urusan Agama. (Foto: antaranews.com)

SATUHARAPAN.COM - Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan, seperti bisa dibaca di wikipedia.org, memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditandatangani.

Pernikahan di Kantor Catatan Sipil

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:

Surat Bukti Perkawinan Agama, akta kelahiran, surat keterangan dari lurah, fotokopi KK/KTP yang dilegalisir oleh lurah, pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak  5 lembar,  dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas, akta kelahiran anak yang akan diakui/disahkan, akta perceraian/akta kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin , izin dari komandan bagi anggota TNI/kepolisian, passport bagi WNA , surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian bagi WNA, surat dari kedutaan/konsul/perwakilan negara asing yang bersangkutan (bagi WNA), surat keterangan keimigrasian (SKK) dari imigrasi (bagi WNA).

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan yaitu sepuluh  hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari sepuluh hari kerja, harus dengan dispensasi dari camat, dan harus ditandatangani camat. Catatkan perkawinan sebelum satu bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan itu dikenakan biaya Rp 25.000 untuk WNI, dan Rp 50.000 untuk WNA.

 Pernikahan di  Kantor Urusan Agama

Negara Republik Indonesia  adalah negara berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan, sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Persyaratan Pernikahan di KUA: 

Persyaratan Umum:  fotokopi KTP masing-masing calon suami dan istri, fotokopi kartu keluarga (KK), pas foto 2 x 3 cm berwarna masing-masing 4 lembar, surat keterangan untuk menikah, surat keterangan asal-usul, surat keterangan orang tua dari kelurahan (sebelumnya minta surat pengantar dari RT dan RW setempat), surat izin orang tua, surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai , surat  dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati), akta cerai dari pengadilan agama (bagi janda/ duda cerai hidup).

Persyaratan Khusus: surat dispensasi nikah dari kecamatan setempat bagi calon pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya, surat izin komandan bagi anggota TNI, izin pengadilan bagi calon pengantin di bawah umur, izin poligami dari pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, surat rekomendasi nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah.

Persyaratan nikah campuran: akta kelahiran/kenal lahir, surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian, surat keterangan model K II dari Dinas Kependudukan, tanda lunas pajak bangsa asing, keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari imigrasi, passport.

Biaya pernikahan , pasangan pengantin akan digratiskan jika menikah di KUA , namun  jika mengundang penghulu ke rumah, pasangan pengantin diwajibkan membayar sebesar Rp 600.000.

Prosedur Pernikahan di Kantor Urusan Agama

-Persiapan pernikahan: surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun. Calon pengantin memeriksa apakah ada halangan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, calon mempelai mempelajari tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dan sebagauinya, memeriksakan kesehatan khususnya calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

-Pemberitahuan Kehendak Nikah: memberitahukan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan.

-Pengumuman Kehendak Nikah: setelah persyaratan dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah pada papan pengumuman di KUA kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan, dan KUA kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai. PPN melaksanakan akad nikah setelah 10 hari kerja sejak pengumuman.

-Pelaksanaan Akad Nikah: balai nikah/kantor atau luar balai nikah (rumah calon mempelai, masjid, gedung, dan lain-lain).

Sebelumnya, mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya. Setelah itu, penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Tip Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

 -Tempat menikah: sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu di mana akan menggelar akad nikad.

-Waktu Mengurus Surat Nikah: mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan, agar bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah diinginkan.

-Mempersiapkan surat-surat yang perlu diperlukan jauh hari sebelumnya.

-Proses pengurusan surat nikah: minta nomor telepon dan alamat rumah penghulu, supaya acara pernikahan berjalan lancar, hubungi penghulu untuk mengingatkan.

-Simpan dokumentasi:  setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapi dokumentasi surat tersebut.

Catatan:

- Siapkan jauh hari (+ 1 bulan) sebelum pernikahan agama/proses pencatatan oleh catatan sipil.

-Pencatatan oleh catatan sipil dapat dilakukan setelah pernikahan secara agama (misalnya setelah resmi ijab kabul/sakramen pernikahan). Biasanya memerlukan biaya ekstra.

-Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi ketuk palu yang akan dipimpin hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi.

-Jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement, sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30 hari kerja sebelum pernikahan dilangsungkan. Karena pada saat awal dimulainya prosesi ketuk palu, hakim akan menanyakan hal itu pada kedua mempelai tersebut. (sumsel.kemenag.go.id/ pesonarumahpengantin.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home