Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 16:39 WIB | Selasa, 29 Oktober 2013

Tentukan UMP, Buruh dan Pengusaha Harus Harmonis

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hubungan antara buruh dan pengusaha harus harmonis sehingga dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi tidak terjadi konflik.

"Tetapi yang penting sekarang ini adalah harmoni yang baik antara pengusaha dan pekerja. Hubungannya yaitu hubungan yang harmonis, bukan hubungan konflik. Mereka itu satu manajemen loh," kata Joko Widodo kepada wartawan di Balai Kota, pada Selasa (29/10) di Jakarta.

Menurut Jokowi, hubungan harmonis itu semestinya tidak saat ada kepentingan UMP, melainkan sepanjang tahun atau setiap saat buruh dan pengusaha melakukan komunikasi dengan baik. "Pas jangan sampai mau ada kepentingan UMP itu baru ketemu, itu bukan hubungan harmonis. Jangan hubungan konflik, kalau hubungan konflik yah kayak gini terus," ungkap Gubernur DKI itu menambahkan.

Ketika disinggung tuntutan kenaikan kebutuhan hidup layak sebesar Rp 3,7 juta oleh buruh, Jokowi mengatakan, kalau serikat pekerja sudah ketemu dengan pengusaha dan sudah ada kesepakatan maka kesepakatan itu disampaikan ke dirinya selaku Gubernur.

"Belum masuk ke saya, kalau serikat pekerja sudah ketemu dengan pengusaha, baru disampaikan ke saya. Kemudian UMP juga sama, mereka sudah berbicara ketemu dalam ruangan dengan pengusaha, baru ke saya," kata Jokowi menegaskan.

Selanjutnya, Jokowi mengungkapkan, bahwa dirinya tidak ada urusan dengan dalam menentukan kebutuhan hidup layak maupun upah minimum provinsi karena itu urusan buruh dengan pengusaha. "Saya terima setelah mereka ketemu, bukan saya memutuskan, jadi jangan keliru," kata dia.

Terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp 3,7 juta, Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan tidak mengetahui besaran angka tuntutan buruh tersebut. "Saya belum ngerti angkanya. KHL belum dapat angkanya, UMP belum dapat angkanya. Gimana saya mau ngomong?" ungkap Jokowi.

Tolak Inpers No. 9 tahun 2012

Di waktu yang berbeda, ribuan buruh yang terdiri dari berbagai federasi dan aliansi serikat Pekerja di Jakarta pada hari ini berunjuk rasa di depan Balaikota, Jakarta. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jakarta, Winarso mengatakan, upah minimum provinsi buruh Jakarta harus berada di kisaran angka Rp 3,4 juta hingga Rp 3,7 juta.

"Kami juga menolak Inpres No 9 Tahun 2012 karena pengusaha bisa membayar buruhnya dengan upah murah. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Inpres, lebih baik berdiskusi dengan buruh dan pengusaha untuk menentukan berapa jumlah item KHL yang wajar agar tidak terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh. Kami menuntut untuk merevisi item kebutuhan hidup layak menjadi 84 item, sikap pemerintah dan pengusaha KHL berjumlah 60 item," kata Winarso merincikan. (Antara)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home