Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:32 WIB | Senin, 30 Januari 2017

Tersangka Triswara dan Hendriza Sudah Siap Disidangkan

Tersangka Triswara dan Hendriza Sudah Siap Disidangkan
Tersangka Triswara Dhanu Brata keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1) untuk menandatangani surat untuk siap dipersidangkan atau masuk tahap P21 atas kasus dugaan suap atau menerima hadiah atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahan II Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2017 senilai Rp 57 miliar yang melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti. (Foto-foto: Dedy Istanto)
Tersangka Triswara dan Hendriza Sudah Siap Disidangkan
Tersangka Hendriza Soleh Gunadi keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1) untuk menandatangani surat untuk siap dipersidangkan atau masuk tahap P21 atas kasus dugaan suap atau menerima hadiah atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahan II Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2017 senilai Rp 57 miliar yang melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti.
Tersangka Triswara dan Hendriza Sudah Siap Disidangkan
Tersangka Triswara Dhanu Brata keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1) untuk menandatangani surat untuk siap dipersidangkan atau masuk tahap P21 atas kasus dugaan suap atau menerima hadiah atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahan II Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2017 senilai Rp 57 miliar yang melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti.
Tersangka Triswara dan Hendriza Sudah Siap Disidangkan
Tersangka Triswara Dhanu Brata keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1) untuk menandatangani surat untuk siap dipersidangkan atau masuk tahap P21 atas kasus dugaan suap atau menerima hadiah atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahan II Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2017 senilai Rp 57 miliar yang melibatkan Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sudah siap untuk dipersidangkan atau sudah masuk tahap P21.

“Iya sudah P21, belum tahu akan dipersidangkan di mana,” kata tersangka Triswara saat keluar dari gedung KPK Jalan HR Rasuan Said, Jakarta Selatan hari Senin (30/1).

Tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap memberi janji atau hadiah terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017 yang melibatkan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya, Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, M. Itoch Tochija  serta Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (1/12/2016) lalu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pribadi Atty Suharti dengan mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dalam pengurusan proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahap II Cimahi, Jawa Barat senilai Rp 57 miliar. Diduga Wali Kota Atty Suharti beserta suaminya M. Itoch Tochija menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari komitmen fee yang telah disepakati proyek tersebut.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home