Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 21:47 WIB | Rabu, 12 Februari 2014

TKI Informal Perlu Dilindungi Konvensi ILO

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pekerja sektor informal perlu dilindungi sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga. 

"Pekerja sektor rumah tangga layak mendapatkan perlindungan. Hal tersebut sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 yang berisi perlindungan dan promosi hak-hak tenaga kerja untuk mencapai kerja layak bagi pekerja rumah tangga," kata Muhaimin saat membuka seminar Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga di Jakarta, Selasa (11/2).

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia pada awal 2014 memulai kembali proses dialog publik untuk mendiskusikan jalan menuju ratifikasi Konvensi 189 dengan cara melihat kembali isi konvensi dan status terakhir proses peratifikasiannya.

"Kita tampung berbagai pandangan dan pemikiran dari beragam kelompok lapisan masyarakat termasuk mengundang perwakilan pejabat tinggi Pemerintah Filipina yang telah terlebih dahulu meratifikasi konvensi ini, dengan maksud untuk memberikan inspirasi dan referensi bagi Indonesia," kata Muhaimin.

Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia dikatakan Muhaimin menyambut baik Konvensi tersebut karena perlindungan kepada pekerja rumah tangga perlu mendapat perhatian. 

"Jenis pekerjaan di sektor ini (penata laksana rumah tangga/PLRT) yang masih rawan terhadap pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Muhaimin.

Selain melakukan pengadopsian Konvensi ILO 189 dengan menyusun langkah perlindungan bagi TKI, Muhaimin juga menyebut pemerintah harus mendorong negara penerima buruh migran untuk melakukan hal yang sama.

"Saya yakin Konvensi ILO Nomor 189 dapat menjadi rujukan yang tepat dalam menyusun Undang-Undang dimaksud serta menjadi kerangka berpikir dalam menyusun langkah-langkah pencapaian kerja layak bagi pekerja rumah tangga," kata Muhaimin. 

Konvensi ILO Nomor 189, kata Muhaimin, merupakan salah satu pencerminan pelaksanaan Konvensi Dasar ILO di sektor pekerjaan rumah tangga. 

Indonesia telah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO yang berisi penghargaan hak asasi pekerja mencakup jaminan kebebasan berserikat dan berunding bersama, pelarangan kerja paksa, pelarangan diskriminasi, serta usia minimum dan pekerjaan terburuk bagi anak. 

Muhaimin menambahkan Kemnakertrans menyambut positif dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk terus menggulirkan pembahasan RUU tentang Pekerja Rumah Tangga yang menjadi inisiatif DPR beberapa waktu lalu. 

Selain itu, penerapan Konvensi ILO Nomor 189 juga berkorelasi dengan proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yang saat ini masih didominasi oleh sektor PLRT. 

Muhaimin mengungkapkan proses prapenempatan menjadi titik rawan dalam perlindungan TKI PLRT baik dari sisi pelatihan, dokumen keimigrasian, kontrak kerja, proses penampungan sampai tahap proses pemberangkatan.

"Pemerintah menaruh perhatian yang tinggi terhadap proses penempatan, sejalan dengan itu penegakan hukum terhadap UU 21 Tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang perlu terus digalakkan agar proses penempatan PLRT berjalan sesuai prosedur dan UU 39 Tahun 2004," kata Muhaimin.

Saat ini Indonesia telah berhasil meyakinkan negara-negara tujuan baik melalui komitmen terhadap Konvensi ILO maupun melalui tekanan-tekanan seperti moratorium penempatan TKI PLRT yang mampu merubah kebijakan negara tujuan untuk memperbaiki perlindungan dan kesejahteraan para TKI. 

"Saudi Arabia, Malaysia, Yordania telah menunjukkan perubahan yang sangat signifikan baik dalam regulasi nasionalnya maupun komitmennya kepada kita, khususnya dalam perbaikan proses penempatan dan perlindungan TKI di sektor PLRT. Namun demikian upaya pembenahan ke dalam tetap menjadi hal penting agar totalitas proses penempatan hingga masa purnapenempatan dapat terjamin sesuai peraturan yang ada," ujar Muhaimin.

Berdasarkan data ILO diperkirakan ada sekitar 53 juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia dengan Asia menjadi kawasan dengan persentase terbesar hingga 41 persen, diikuti Amerika latin dan Karibia dengan 37 persen. 

Dari jumlah tersebut, 87 persen merupakan pekerja rumah tangga perempuan. 

Sementara hasil Sakernas 2012 memperkirakan ada sekitar 2,6 pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pada 16 Juni 2011, Konferensi Perburuhan Internasional ILO mengadopsi Konvensi mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang juga disebut sebagai Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No.189). 

Standar minimal yang ditetapkan oleh Konvensi No.189 untuk pekerja rumah tangga berisi tentang hak-hak dasar pekerja rumah tangga, informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja, jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, standar mengenai pekerja rumah tangga anak, standar mengenai pekerja tinggal di dalam, standar mengenai pekerja rumah tangga migran, agen ketenagakerjaan swasta, penyelesaian perselisihan, pengaduan dan penegakan hukum.

Konvensi tersebut telah berlaku dan telah diratifikasi oleh 11 negara ASEAN termasuk Filipina.(ar)Jakarta (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan pekerja sektor informal perlu dilindungi sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga. 

"Pekerja sektor rumah tangga layak mendapatkan perlindungan. Hal tersebut sejalan dengan Konvensi ILO Nomor 189 yang berisi perlindungan dan promosi hak-hak tenaga kerja untuk mencapai kerja layak bagi pekerja rumah tangga," kata Muhaimin saat membuka seminar 
Menuju Ratifikasi Konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga di Jakarta, Selasa.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia pada awal 2014 memulai kembali proses dialog publik untuk mendiskusikan jalan menuju ratifikasi Konvensi 189 dengan cara melihat kembali isi konvensi dan status terakhir proses peratifikasiannya.

"Kita tampung berbagai pandangan dan pemikiran dari beragam kelompok lapisan masyarakat termasuk mengundang perwakilan pejabat tinggi Pemerintah Filipina yang telah terlebih dahulu meratifikasi konvensi ini, dengan maksud untuk memberikan inspirasi dan referensi bagi Indonesia," kata Muhaimin.

Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia dikatakan Muhaimin menyambut baik Konvensi tersebut karena perlindungan kepada pekerja rumah tangga perlu mendapat perhatian. 

"Jenis pekerjaan di sektor ini (penata laksana rumah tangga/PLRT) yang masih rawan terhadap pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Muhaimin.

Selain melakukan pengadopsian Konvensi ILO 189 dengan menyusun langkah perlindungan bagi TKI, Muhaimin juga menyebut pemerintah harus mendorong negara penerima buruh migran untuk melakukan hal yang sama.

"Saya yakin Konvensi ILO Nomor 189 dapat menjadi rujukan yang tepat dalam menyusun Undang-Undang dimaksud serta menjadi kerangka berpikir dalam menyusun langkah-langkah pencapaian kerja layak bagi pekerja rumah tangga," kata Muhaimin. 

Konvensi ILO Nomor 189, kata Muhaimin, merupakan salah satu pencerminan pelaksanaan Konvensi Dasar ILO di sektor pekerjaan rumah tangga. 

Indonesia telah meratifikasi seluruh Konvensi Dasar ILO yang berisi penghargaan hak asasi pekerja mencakup jaminan kebebasan berserikat dan berunding bersama, pelarangan kerja paksa, pelarangan diskriminasi, serta usia minimum dan pekerjaan terburuk bagi anak. 

Muhaimin menambahkan Kemnakertrans menyambut positif dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk terus menggulirkan pembahasan RUU tentang Pekerja Rumah Tangga yang menjadi inisiatif DPR beberapa waktu lalu. 

Selain itu, penerapan Konvensi ILO Nomor 189 juga berkorelasi dengan proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yang saat ini masih didominasi oleh sektor PLRT. 

Muhaimin mengungkapkan proses prapenempatan menjadi titik rawan dalam perlindungan TKI PLRT baik dari sisi pelatihan, dokumen keimigrasian, kontrak kerja, proses penampungan sampai tahap proses pemberangkatan.

"Pemerintah menaruh perhatian yang tinggi terhadap proses penempatan, sejalan dengan itu penegakan hukum terhadap UU 21 Tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan orang perlu terus digalakkan agar proses penempatan PLRT berjalan sesuai prosedur dan UU 39 Tahun 2004," kata Muhaimin.

Saat ini Indonesia telah berhasil meyakinkan negara-negara tujuan baik melalui komitmen terhadap Konvensi ILO maupun melalui tekanan-tekanan seperti moratorium penempatan TKI PLRT yang mampu merubah kebijakan negara tujuan untuk memperbaiki perlindungan dan kesejahteraan para TKI. 

"Saudi Arabia, Malaysia, Yordania telah menunjukkan perubahan yang sangat signifikan baik dalam regulasi nasionalnya maupun komitmennya kepada kita, khususnya dalam perbaikan proses penempatan dan perlindungan TKI di sektor PLRT. Namun demikian upaya pembenahan ke dalam tetap menjadi hal penting agar totalitas proses penempatan hingga masa purnapenempatan dapat terjamin sesuai peraturan yang ada," ujar Muhaimin.

Berdasarkan data ILO diperkirakan ada sekitar 53 juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia dengan Asia menjadi kawasan dengan persentase terbesar hingga 41 persen, diikuti Amerika latin dan Karibia dengan 37 persen. 

Dari jumlah tersebut, 87 persen merupakan pekerja rumah tangga perempuan. 

Sementara hasil Sakernas 2012 memperkirakan ada sekitar 2,6 pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pada 16 Juni 2011, Konferensi Perburuhan Internasional ILO mengadopsi Konvensi mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang juga disebut sebagai Konvensi Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No.189). 

Standar minimal yang ditetapkan oleh Konvensi No.189 untuk pekerja rumah tangga berisi tentang hak-hak dasar pekerja rumah tangga, informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja, jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, standar mengenai pekerja rumah tangga anak, standar mengenai pekerja tinggal di dalam, standar mengenai pekerja rumah tangga migran, agen ketenagakerjaan swasta, penyelesaian perselisihan, pengaduan dan penegakan hukum.

Konvensi tersebut telah berlaku dan telah diratifikasi oleh 11 negara ASEAN termasuk Filipina. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home