Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:42 WIB | Jumat, 13 Maret 2015

TNI Serahkan Barang Bukti Narkoba dan Dolar Palsu ke Polri

Panglima TNI Jenderal TNI Dr Moeldoko dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyaksikan penyerahan tersangka warga sipil dan barang bukti berupa narkoba dan black dollar. (Foto: Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr Moeldoko dan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyaksikan penyerahan tersangka warga sipil dan barang bukti berupa narkoba dan dolar palsu dari penyidik Polisi Militer, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspomal) Brigjen TNI (Mar) Gunung Heru kepada penyidik Polri Direktur Tindak Pidana  Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Drs Viktor Edison Simanjuntak, di Markas Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).

Sebelum menyaksikan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti, Panglima TNI dan Wakapolri beserta rombongan menonton video proses penangkapan di ruang VIP Pomal.

Penyerahan barang bukti itu berupa uang palsu sejumlah 6.900 dolar Amerika Serikat (USD) dalam pecahan 100 USD, atau kurang lebih 9 miliar rupiah, dan juga narkoba jenis sabu, alat suntikan, dan alat isap sabu. Selain melibatkan oknum TNI, juga melibatkan oknum sipil sehingga harus diproses hukum di kepolisian.

Sesaat setelah menyaksikan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Panglima TNI dan Wakapolri meninjau barang bukti yang telah disita. Kasus ini merupakan temuan dari Detasemen Intelijen  Armada Barat (Denintelarmabar) TNI AL.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI mengatakan, kasus ini berawal dari hasil operasi penegakan ketertiban yang dilakukan oleh POM TNI dan berhasil menangkap salah satu personel TNI AL berpangkat mayor atas nama Said Joko Utomo. Melalui pendalaman dan pengembangan oleh satuan Denintelarmabar, berhasil didapatkan temuan berupa uang palsu black dollar dan berbagai jenis narkoba berikut alat isapnya.

“TNI tidak akan mentolerir prajuritnya yang terlibat kasus narkoba, karena ini merupakan jenis pelanggaran berat dan risikonya sudah sangat jelas, yaitu dipecat,” kata dia.

Serah terima barang bukti dan tersangka itu dihadiri Wakasal Laksda TNI Widodo, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, Asisten Panglima TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI M Fuad Basya, dan beberapa pejabat teras Mabesal. (PR)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home