Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:37 WIB | Senin, 02 November 2015

Todung Mulya Lubis: Kebijakan Investasi Jadi Modus Kriminalisasi

Todung Mulya Lubis: Kebijakan Investasi Jadi Modus Kriminalisasi
Todung Mulya Lubis. (Foto: Melki Pangaribuan)
Todung Mulya Lubis: Kebijakan Investasi Jadi Modus Kriminalisasi
Diskusi Pakar: Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, hari Senin (2/11).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar hukum, Todung Mulya Lubis, mengatakan ada sejumlah hambatan yang kerap dialami oleh investor di Indonesia, antara lain inkonsistensi kebijakan, birokrasi yang rumit dan mahal, ketidakpastian kebijakan daerah, banyaknya pungutan termasuk pungutan liar, serta konflik komunal hingga sengketa tanah.

Todung menjelaskan kebijakan kemudahan investasi yang diberikan pemerintah pusat seringkali tersandung otonomi daerah. Benturan kebijakan ini kemudian kadangkala menjadi modus kriminalisasi.

"Kadang-kadang peraturan di daerah juga tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menimbulkan kebingunan untuk dunia usaha," kata Todung Mulya Lubis dalam “Diskusi Pakar: Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi,” di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, hari Senin (2/11).

Todung pesimistis nilai investasi yang ditargetkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan tercapai jika kepastian kontrak serta landasan hukum tidak diimplementasikan dengan baik. Dia beralasan, banyak investasi besar terancam terkendala akibat tidak adanya kepastian hukum. Contohnya dalam kasus PT Freeport Indonesia yang siap menanamkan investasi senilai US$ 18 miliar.

Untuk nilai investasi sebesar itu, pemerintah wajib memberi kepastian hukum terhadap Freeport.

"Saya melihat secara bisnis perusahaan yang mau investasi butuh waktu untuk fund rising. Kalau kepastian hanya bisa diberikan dua tahun sebelum kontak berakhir, saya kira sangat sulit," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home