Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 09:46 WIB | Selasa, 03 Januari 2017

Uang Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 107 Triliun

Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri), dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) berbincang seusai rapat perdana Tim Reformasi Perpajakan serta Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Jakarta, Selasa (20/12). Tim Reformasi Perpajakan serta Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai berisi berbagai kalangan dari internal maupun eksternal seperti KPK, Bank Dunia, IMF hingga pengusaha nasional yang bertujuan untuk memperkuat sektor pajak serta bea cukai. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp 107 triliun atau sekitar 64,8 persen dari target Rp 165 triliun.

Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, hari Selasa (2/1), mencatat uang Rp 107 triliun tersebut berasal dari pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 739 miliar.

Dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp 85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp 12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp 4,74 triliun dan WP Badan UMKM Rp 338 miliar.

Dengan pencapaian uang tebusan Rp 107 triliun di akhir periode II (31 Desember 2016), jumlah uang tebusan mengalami kenaikan sekitar Rp 9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp 97,2 triliun.

Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp 4.296 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp 141 triliun dana repatriasi.

Jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp103,3 triliun.

Sementara jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, program amnesti pajak memasuki periode III per 1 Januari 2017 dan berakhir 31 Maret 2017. Untuk periode III, repatriasi atau deklarasi dalam negeri dikenakan tarif 5 persen dan deklarasi luar negeri 10 persen. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home