Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:17 WIB | Senin, 13 April 2015

Wapres Akui Perintahkan Pembangunan PLTU

Suasana Sidang Terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, di Pengadilan Tipikor, Bandung. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden Jusuf Klla (JK) mengaku memerintahkan kepada seluruh Gubenur dan Bupati untuk melaksanakan pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

"Memang saya perintahkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati untuk laksanakan pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu," kata JK dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/4).

Menurut JK karena semua proyek dilakukan PLTU maka harus dilakukan pembangunan baru disepanjang pantai.

"Kerena itu saya minta mantan Bupati Yance ini untuk segera melaksanakan itu. Lebih dipercepat lagi dengan Perpres 71 Tahun 2006 di mana lahannya pembebasannya bisa selesai tidak lebih dari 120 hari," kata dia.

JK pun  mengapresiasi kinerja mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, yang dianggap telah berhasil melakukan pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu‎.

"Y‎ance ini sangat berkontribusi besar. Contoh di Batang, Jateng, tiga tahun tidak selesai, maka akan menimbulkan masalah besar. Bahkan saya sebutkan dalam sebuah forum, Yance ini pelayanannya cepat," kata dia.

Bahkan, kata JK merasa bangga kepada kadernya tersebut karena mulai dari proses pembebasan lahan, Amdal, hingga pembangunan infrastruktur, dan keamanan bisa berjalan lancar, serta lebih cepat enam bulan dari target awal.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pembebasan lahan yang diduga di mark up, JK‎ mengungkapkan hal tersebut sah. Pasalnya sesuai dengan Keppres hal tersebut bisa dilakukan.

‎"Saya selalu sampaikan pembebasan itu bukan ganti rugi tapi ganti untung. Jangan dibawah harga NJOP. Jangan dirugkan. Bukan hanya PLTU saja, tapi juga berlaku untuk jalan tol. Itu prinsipnya‎," kata dia.

"Masyarakat akan padam lampunya, indurstri tidak jalan. Keterlambatan saja rugikan keuangan negara 17 Triliun itu," kata dia.

Yance adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home