Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:01 WIB | Jumat, 30 Oktober 2015

Wapres: Pemerintah Tidak Ingin Hanya Sejahterakan Buruh

Wapres Jusuf Kalla (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai pulang dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Rumah Dinas Wapres, Menteng, Jakarta, Kamis (10/9). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan tujuan Pemerintah tidak hanya ingin menyejahterakan kehidupan buruh, tetapi juga menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja.

"Jangan lupa, kita tidak hanya ingin menyejahterakan buruh yang bekerja, tetapi juga menyediakan lapangan kerja bagi yang belum bekerja. Kalau kita ribut melulu, nanti lapangan kerja yanh baru tidak berani masuk," kata Wapres Kalla di Kantor Wapres Jakarta, hari Jumat (30/10).

Terkait penolakan para buruh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Wapres mengatakan itu menjadi hak para buruh untuk menolak, namun Pemerintah juga punya hak untuk menyusun peraturan yang sesuai dengan undang-undang.

"Itu hak mereka (buruh) untuk menerima atau menolak, pemerintah juga punya hak untuk membuat peraturan sesuai undang-undang. Tetapi kami sudah sependapat, sama-sama setuju untuk meningkatkan kesejahteraan buruh," katanya.

Sementara itu, puluhan ribu buruh demonstrasi terkait penolakan PP Pengupahan di depan Istana Negara.

Sebanyak 50 ribu buruh mengancam akan menginap di sekitar Istana Kepresidenan hingga PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut, walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berada di Riau.

"Kurang lebih ada 50 ribu buruh dari 40 konfederasi seluruh Indonesia sudah berkumpul di Monumen Nasional (Monas) hari ini dan beberapa masih dalam perjalanan," kata Heri, anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) perwakilan Surabaya, yang ikut berdemo di depan Istana.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mendapat penolakan dari kelompok serikat pekerja di sejumlah darrah.

Menurut mereka, kenaikan upah buruh yang hanya 10 persen berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan buruh apalagi seiring pemberlakuan Masyarakat Ekomoni ASEAN (MEA).

Penerapan formula tersebut dinilai akan menghilangkan andil serikat pekerja dalam dewan pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Kalangan buruh menilai hal itu sebagai perampasan hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum. Padahal, keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home