Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 13:49 WIB | Kamis, 18 Februari 2016

Warga Kalijodo Terima SP 1

Ilustrasi: Wilayah Kalijodo yang akan dibongkar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/beritajakarta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Kota Jakarta Barat telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada warga Kalijodo Jakarta Barat RT 07/10, Kelurahan Angke, pada hari Kamis (18/2).

Pengedaran SP 1 bernomor 367 /-1.711.31 per tanggal 18 Februari itu dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Denny Ramdani, bersama Camat Tambora, Djaharudin, serta Ketua RT 07, Maryamah.

"SP 1 merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Wali Kota Jakarta Barat yang diedarkan kepada seluruh warga yang berada di kawasan Kalijodo pada dua hari silam," kata Denny seperti yang dilansir dari beritajakarta.com, hari Kamis (18/2).

Denny mengatakan, berdasarkan pendataan melalui Ketua RT 07/10 tercatat sebanyak 248 jiwa dari 87 keluarga dan 105 bangunan di kawasan Kalijodo masuk ke wilayah Jakarta Barat.

"Mereka diberikan opsi dua lokasi rusun yakni Marunda dan Pulogebang. Kami berharap warga segera mendaftarkan diri ke petugas yang berada di posko pendaftaran," kata dia.

Sementara itu, SP 1 juga telah dilayangkan kepada warga Kalijodo RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.

Untuk wilayah RW 05 Kelurahan Pejagalan yang masuk dalam rencana penataan berada di RT 01, 03, 04, 05 dan 06. Dalam SP 1 yang bernomor 742/-751.1 berisi agar pemilik bangunan dan usaha untuk segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunan yang berada di peruntukan ruang terbuka hijau dalam waktu 7x24 jam.

"Apabila tidak melaksakan pengosongan atau pembongkaran hingga batas yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban terpadu oleh Pemprov DKI dan segala risiko ditanggung pemilik bangunan," kata Camat Penjaringan Abdul Khalit, hari Kamis (18/2).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan peringatan pembongkaran kawasan Kalijodo akan dilakukan secara bertahap sebelum dibongkar paksa oleh pemerintah kota setempat.

“Pokoknya targetnya hari ini bisa, tapi kan ada aturan. Kita sudah kasih SP 1 hari ini. Nah, kita tunggu apakah akan bongkar sendiri. Bangunan Anda enggak ada IMB, ada di jalur hijau yang Anda kuasai, kita mau bongkar. Kalau enggak mau bongkar sendiri ya sudah tunggu tujuh hari, SP 2 keluar. Kalau SP 2 enggak mau bongkar, ya tunggu tiga hari keluar SP 3. Kalau enggak mau bongkar ya kita bongkarin,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Kamis (18/2).

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home