Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:35 WIB | Selasa, 13 Mei 2014

Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang

Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
Tiga tersangka yang terdiri dari Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi projek Hambalang dengan terdakwa Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
Muhammad Nazaruddin (kanan) saat memberikan keterangan atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim seputar dengan proses projek Hambalang dalam persidangan terdakwa Teuku Budi Muhammad Noor.
Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
Anas Urbaningrum saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Teuku Budi Muhammad Noor terkait dengan kasus korupsi projek Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Budi Muhammad Noor sebagai terdakwa dalam persidangan kasus projek Hambalang yang menghadirkan Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi.
Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
Anas Urbaningrum (kanan), Andi Mallarangeng (tengah) dan Muhammad Nazaruddin (kiri) saat diambil sumpah sebelum menjalani persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Budi Muhammad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
Anas Urbaningrum (tengah) saat akan memasuki ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi projek Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Anas, Nazaruddin dan Andi Dipertemukan Dalam Sidang Hambalang
Muhammad Nazaruddin saat akan masuk ke ruang sidang untuk menjalani persidangan sebagai saksi dalam kasus korupsi projek Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tiga tersangka korupsi projek Hambalang dipersatukan dalam persidangan terdakwa Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/5).

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus projek Hambalang.

Dalam proses persidangan ketiga saksi tersebut Majelis Hakim mengajukan pertanyaan seputar awal mula terjadinya proses pengerjaan projek Hambalang yang terindikasi adanya dugaan korupsi.

Masing-masing saksi memberikan keterangan sekaligus mengkonfirmasi kebenarannya terkait dengan projek Hambalang. Nazaruddin yang mengenakan kemeja berwarna biru sempat dicecar sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim. Saat ditanya dirinya mengatakan bahwa dana projek Hambalang sebagian untuk mendukung pemenangan pemilihan ketua umum Partai Demokrat yaitu Anas Urbaningrum yang biasa dipanggil “Bos” oleh Nazaruddin.

Saat dikonfirmasi Anas hanya mengatakan bahwa “apa yang diceritakan oleh Nazaruddin itu merupakan pengalaman pribadi dirinya”. Anas tidak mengakui apa yang disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan dana yang diberikan dari projek Hambalang. Sementara Andi Mallarangeng yang menjabat sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga juga sama sekali tidak mengetahui, Andi mengatakan bahwa dirinya belum menjabat sebagai menteri saat proses projek Hambalang dibicarakan. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home