Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:38 WIB | Selasa, 19 Januari 2016

Basaria Panjaitan Pantau Sidang Praperadilan RJ Lino

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan. (Foto: Widodo S Jusuf)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, memantau langsung sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Basaria hadir sekitar pukul 10.30 WIB, tetapi tidak mengikuti sampai sidang selesai dengan meninggalkan ruang sidang sekitar 11.15 WIB  menggunakan mobil warna hitamnya.

Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atas gugatan pihak RJ Lino, Setiadi, mengatakan semua gugatan dari kuasa hukum Lino akan dijawab hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, membacakan gugatan bahwa penetapan tersangka korupsi oleh KPK kepada Lino tidak tepat. "Beberapa alasan adalah ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti kuat, kemudian BPK juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK bilang masih diperiksa," kata Maqdir.

Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK kepada Lino, tetapi pihak tergugat menyatakan sudah sesuai. RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Pada tanggal 23 Desember 2015 Lino sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN, Rini Soemarmo. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan, agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2014, saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan tiga QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan tiga QCC yang pada tahun 2011 sebanyak dua QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada tanggal 15 April 2014, KPK telah meminta keterangan Lino terkait dengan pelaporan ini. Usai diperiksa, Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga di Palembang, Lampung, dan Pontianak.

Bahkan, Lino menyebut pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga relatif murah.

Lino mengaku proyek tahun anggaran tahun 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar.

Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak tahun 2007, tetapi sejak tahun itu proses lelang selalu gagal, hingga akhirnya dia mengambil kebijakan penunjukan langsung. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home