Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 20:16 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

Deklarasi Keadilan Hakiki bukan Rekonsiliasi Penyelesain Kasus HAM

Deklarasi Keadilan Hakiki bukan Rekonsiliasi Penyelesain Kasus HAM
Koalisi masyarakat sipil pegiat hak asasi manusia (HAM) yang terdiri dari (ki-ka) Romo Magnis Suseno, Hendardi, Dolorosa, HS. Dillon, Haris Azhar, Amiruddin, dan Sandyawan saat mendeklrasikan dukung deklarasi keadilan hakiki bagi para korban pelanggaran HAM di Indonesia yang digelar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/7) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Deklarasi Keadilan Hakiki bukan Rekonsiliasi Penyelesain Kasus HAM
Koordinator KontraS Haris Azhar (tengah) saat memberikan pendapat terkait langkah lembaga negara yang menyelesaikan kasus-kasus HAM melalui proses rekonsiliasi dinilai tidak sejalan dengan proses perjuangan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Indonesia.
Deklarasi Keadilan Hakiki bukan Rekonsiliasi Penyelesain Kasus HAM
Koalisi masyarakat sipil pegiat HAM yang terdiri dari beberapa lembaga HAM dan juga individu pemerhati HAM saat menggelar deklarasi dukung keadilan hakiki bagi para korban pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Indonesia di kantor KontraS, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Masyarakat Sipil deklarasikan dukungan terhadap keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Deklarasi itu disampaikan oleh sejumlah tokoh HAM diantaranya rohaniawan Romo Magnis Suseno, Sandyawan, Dolorosa, Hendardi, HS. Dillon, Amiruddin dan juga Haris Azhar di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Proses penyelesaian terhadap sejumlah kasus-kasus pelanggaran HAM melalui rekonsiliasi dinilai bukanlah sekadar proses seremonial maaf-memaafkan. Rekonsiliasi adalah proses yang didahului dengan agenda pengungkapan kebenaran dan pengakuan atas keberadaan korban di Indonesia.

Langkah rekonsiliasi yang diwacanakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat untuk mewujudkan keadilan korban pelanggaran HAM di masa lalu. Melihat kondisi itu Koalisi Masyarakat Sipil pegiat HAM mempertanyakan pembentukan Komite Pengungkap Kebenaran untuk Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu yang berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, Dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), serta didukung oleh pihak Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Badan Intelijen Negara (BIN) diantaranya.

Pertama, tidak adanya akuntabilitas maka model rekonsiliasi dinilai dapat mengerdilkan martabat para korban dan keluarga yang telah berjuang menghabiskan waktu dan tenaga untuk melakukan advokas.

Kedua, rekonsiliasi dinilai telah menciderai akal sehat publik yang selama ini memberikan dukungan terhadap Komnas HAM, Kejaksaan Agung serta lembaga pemerintah lainnya untuk menjadi lembaga negara yang profesional dan tunduk terhadap hukum, bukan menjadi lembaga mediasi.

Ketiga, pendekatan rekonsiliasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM bukanlah wewenang Jaksa Agung dan juga Komnas HAM. Sebagai lembaga penegak hukum menurut Undang undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM seharusnya kedua lembaga tersebut berkewajiban merujuk pada UU untuk menuntaskan proses penyelesaian yuridis pelanggaran HAM bukan rekonsiliasi.

Keempat, langkah yang diambil Kejaksaan Agung dan juga Komnas HAM tidak sesuai sistem penegakan hukum HAM di Indonesia dan berpotensi atas penyalahgunaan kewenangan.

Kelima, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemangku eksekutif harus membangun momentum dan kebulatan kemauan politik untuk menggunakan pendekatan akuntabilitas yudisial sebagai wujud imparsialitas negara dari segala bentuk intervensi politik otoritarianisme mas lalu, dan terakhir menyakini Presiden Joko Widodo memiliki kapasitas untuk menunda langkah rekonsiliasi yang dinilai Koalisi Masyarakat Sipil pegiat HAM nir pertanggungjawaban.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home