Loading...
OPINI
Penulis: Ito Prajna-Nugroho 00:00 WIB | Senin, 08 Agustus 2016

"Discretio": Berdiskresi tentang Diskresi (Ahok)

Langkah Ahok kerap mengundang kontroversi. Salah satunya diskresi yang dilakukan dan dituduh sebagai penyalahgunaan wewenang. Apa makna ‘diskresi’ yang sesungguhnya?

SATUHARAPAN.COM – Diskresi. Kata ini tiba-tiba menyesaki wacana ruang publik dan media sosial dalam beberapa pekan terakhir. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, dianggap telah menyalahi hukum dengan memberikan izin reklamasi pantai utara Jakarta kepada beberapa pengembang properti (Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 2238 tahun 2014).

Tambahan pula, Ahok dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dalam meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang sebesar 15%. Diskresi yang dilakukan Ahok dianggap tidak memiliki dasar hukum, dan karena itu berpotensi menyimpang serta merugikan negara (lihat: tempo.co: Diskresi Ahok, Ini Yang Dipersoalkan KPK).

Bersamaan dengan riuh-rendah pemberitaan tentang kasus diskresi Ahok, kata ‘diskresi’ masuk ke dalam benak kesadaran kita sehari-hari. Kita sendiri mungkin juga tidak paham betul apa artinya dan dari mana kata itu berasal. Dalam Bahasa Indonesia, silsilah suatu kata mungkin memang tidak akan pernah sepenuhnya jelas. Begitu banyaknya kata serapan dalam Bahasa kita, dan begitu gemarnya kita mengambil-alih berbagai kata asing ke dalam Bahasa Indonesia, justru semakin mengaburkan muatan konsep dalam kata. Padahal, setiap kata membawa di dalamnya muatan konsep yang menjadi syarat kemungkinan dari adanya kata sebagai kata.

 

Pendangkalan Konsep Diskresi

Entah sejak kapan dan bagaimana ceritanya kata ‘diskresi’ masuk sebagai kata serapan resmi dalam Bahasa Indonesia. Yang jelas, pemahaman kita dalam menggunakan istilah diskresi sepertinya berbeda dari pengertian aslinya di bahasa Inggris (discretion) dan bahasa Latin (discretio). Dalam wacana publik kekinian kata ini rupanya dipahami secara berbeda, yaitu dalam artinya yang sangat legalistik terkait hukum tata negara dan tata laksana pemerintahan.

Dalam arti ini, istilah ‘diskresi’ bukan saja mengalami penyempitan makna, tetapi juga mengalami pendangkalan konsep. Padahal, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki definisi yang agak baik mengenai ‘diskresi’, meski tidak sepenuhnya tepat dan dapat menyesatkan, yaitu: kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Definisi ini dapat menyesatkan sebab kebebasan dilepaskan dari kemampuan untuk bertindak tepat dan mengambil tanggungjawab. Apalagi, dalam pengertian aslinya kata discretion memiliki kandungan legitimasi moral sebagai ‘the quality of being discreet’, dengan discreet dimaksudkan sebagai kemampuan untuk menimbang persoalan secara bijak dan mengambil keputusan secara tepat.

Dalam kasus Ahok, kata diskresi rupanya lebih banyak dipahami dalam konteks hukum dengan merujuk pada UU nomor 30 tahun 2014 perihal Administrasi Pemerintahan. Dalam UU ini, pada Bab I Pasal 1 perihal Ketentuan Umum, diskresi didefinisikan sebagai “keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau penyelenggara negara lainnya untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”

Selanjutnya, seluruh Bab VI Pasal 22 hingga 32 menjelaskan secara formal-legal dan terperinci mengenai hak, wewenang, dan batas-batas diskresi. Tetapi rupanya kejelasan dalam hal formal-legal ini justru menjadi titik pangkal ketidakjelasan wacana publik mengenai diskresi dalam konteks tata kelola pemerintahan.

Dengan gampang-gampangan para punggawa keadilan dan kaum cerdik pandai negeri ini dapat menyatakan bahwa diskresi Ahok tidak memiliki dasar hukum. Para jurnalis dan politisi pun ikut-ikutan menuding bahwa diskresi Ahok seputar kontribusi tambahan 15% tidak memiliki dasar hukum. Kita juga melihat dalam suatu persidangan, ketika Ahok bersaksi di pengadilan Tipikor, bahwa pertanyaan yang selalu diajukan adalah mengenai payung hukum dari diskresi yang diambilnya sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta.

Anggapan-angapan seperti ini tampaknya muncul dari kerancuan kategori logis yang agak fatal, yaitu merancukan antara: diskresi sebagai fondasi yang memberi legitimasi moral-legal pada sistem hukum (1) dan diskresi sebagai istilah serapan teknis yang sekadar berarti legal-formal (2). Wacana publik seputar diskresi Ahok cenderung mengebiri arti yang pertama, dan memutlakkan arti yang kedua. Maka jadilah pertanyaan berkutat di sekitar ‘dasar hukum’ yang memayungi suatu diskresi.

Sesungguhnya pertanyaan-pertanyaan ini adalah absurd sebab sama saja dengan mempertanyakan dasar hukum dari suatu dasar hukum, dan akan begitu terus sampai tak berhingga tak berkesudahan. Ini sama saja dengan mempertanyakan dasar/payung hukum yang menaungi Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan seluruh UUD NKRI. Sebab jika kita konsisten dengan logika absurd dari tuduhan-tuduhan seputar diskresi Ahok, maka diskresi yang dilakukan oleh para founding fathers perancang UUD Republik kita seluruhnya juga menjadi mentah sebab tidak memiliki payung hukum formal yang menaunginya. Sesat logis seperti ini cukup fatal dan dalam filsafat disebut sebagai reductio ad absurdum, yaitu upaya untuk menarik mundur suatu hal secara kausalistik sampai ke titik absurd yang tak berkesudahan.

Sesat logis seperti ini, dalam filsafat, umumnya menjangkiti ilmu-ilmu teknis positivistik yang terlalu terpaku pada kaidah-kaidah formal/prosedural suatu proses. Akibatnya segala sesuatu mau dijelaskan secara formal dan prosedural, lalu melupakan dimensi manusia sebagai subjek yang menjadi dasar legitimasi adanya sistem. Edmund Husserl, tokoh pelopor aliran filsafat fenomenologi, menyebutnya sebagai kategorien Missdeutung atau kesesatan kategori dalam memilah antara prinsip yang melegitimasi dan apa yang mau dilegitimasi (Edmund Husserl, 1980, Logische Untersuchungen: Prolegomena zur reinen Logik, Tübingen: Max Niemeyer Verlag, § 2, h. 5-6).

Dalam kasus diskresi Ahok, diskresi untuk menuntut para pengembang properti memberikan tambahan kontribusi sebesar 15% kembali pada negara, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, merupakan keputusan politis yang melegitimasi jaminan fairplay bagi para pengembang properti dalam berbisnis dan menjamin clean government, sebelum kaidah itu disahkan dalam sistem hukum formal tata negara, seperti misalnya Peraturan Daerah (Perda). Apalagi selama ini birokrasi kita terkenal sangat “efisien”, seperti misalnya pajak perusahaan yang seharusnya 10% dapat dipotong menjadi 5% melalui kickback alias transaksi bawah meja dengan oknum terkait.

 

Dimensi Etis-Spiritual dalam Diskresi

Maka dalam konteks legal tata negara mungkin saja benar bahwa diskresi yang dilakukan Ahok tidak memiliki dasar hukum, tetapi dalam konteks moral tindakan politis diskresi yang dilakukannya adalah ujud kemawasan dan pertanggungjawaban sebagai seorang negarawan. Sebab apa yang membuat hukum berfungsi sebagai hukum bukanlah pasal-pasal peraturan hukum itu sendiri, melainkan kenegarawanan dari para legislator dan eksekutornya.

Dalam kata asalinya, discretio, diskresi bahkan dipahami secara lebih etis dan bahkan spiritual. Disebut etis sebab terkait erat dengan pertimbangan baik – buruk sebelum menetapkan suatu keputusan/tindakan. Disebut spiritual sebab terkait erat dengan cara seseorang merawat jiwanya melalui latihan-latihan (examen) pemeriksaan batin pribadi. Pemeriksaan diri (examen conscientiae) dalam rangka merawat jiwa itulah yang disebut sebagai discretio. Ini juga sebab mengapa diskresi (discretio) dalam arti asalinya selalu terkait dengan latihan-latihan spiritual (Exercitia Spiritualia) dalam memeriksa serta memilah-milah dorongan-dorongan yang ada dalam diri seseorang untuk kemudian mengendalikan dan/atau mengoptimalkannya.

Istilah discretio menjadi istilah terkenal yang mendunia melalui sosok Inigo de Loyola (Ignatius Loyola (1491 – 1556)), seorang perwira pasukan tempur elit Spanyol yang entah mengapa banting setir menjadi seorang rohaniwan pengembara, dan kemudian mendirikan sebuah tarekat religius yang disebut sebagai Serikat Jesuit (Societas Iesu / Society of Jesus).

Chris Lowney, seorang pengusaha sekaligus direktur eksekutif J. P. Morgan, menyebut tarekat ini bukan sebagai tarekat religius melainkan sebagai “perusahaan terbaik berusia 450 tahun lebih yang telah mengubah dunia” (Chris Lowney, 2003, Heroic Leadership: Best Practices from a 450 Year Old Company that Changed the World, Chicago: Loyola Press). Sejak dibuat mendunia oleh Loyola maka istilah discretio menjadi luas digunakan dalam komunikasi sehari-hari, termasuk terserap ke dalam bahasa Inggris menjadi discretion.

Dalam arti asalinya ini, kata diskresi menjadi suatu pemeriksaan menyeluruh atas motif-motif yang menggerakkan cara berpikir dan cara bertindak seseorang. Tujuannya tidak lain adalah kemerdekaan batin dalam memutuskan suatu perkara sehingga seseorang menjadi lepas-bebas dan tidak terikat oleh apapun, termasuk terikat oleh kepentingan dirinya sendiri, dalam pengambilan keputusannya (St. Ignatius of Loyola, 1996, Personal Writings: Reminiscences, Spiritual Diary, Select Letters, and the Spiritual Exercises, London: Penguin Books). Proses seperti ini, di masa itu di Eropa abad ke-15 dan 16, juga diandaikan mendahului segala proseduralitas hukum legal dan bahkan menjadi dasar legitim yang menentukan legalitas suatu konstitusi perundang-undangan.

Dalam konteks asalinya, kata diskresi merupakan titik tolak pertimbangan moral, spiritual, dan legal yang menentukan kaidah-kaidah cara bertindak bagi seseorang, khususnya seseorang yang berada di posisi penting pengambilan keputusan strategis. Dalam artinya yang asali ini diskresi merupakan moralitas kepemimpinan yang mendahului legalitas perundang-undangan. Diskresi menjadi penentu legitimitas manusia sebagai subjek berdaulat yang menjadi dasar adanya legalitas tatanan hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial.

Dalam konteks Ahok, tudingan atas diskresinya yang disinyalir korup dan melanggar hukum tidak lain adalah bentuk kekacauan pemahaman atas arti diskresi itu sendiri. Tetapi tentu saja pemahaman tidak bisa dipaksakan sebab berbeda-beda antara tiap orang dengan orang lainnya. Lagipula, untuk sistem hukum dan sistem sosial negeri ini yang cenderung legalistik rasanya sulit memilah antara moralitas dan legalitas, antara legitimitas dan proseduralitas. Meski tentu bisa juga terjadi bahwa orang akan secara sengaja menyesatkan arti diskresi mengingat Pilkada DKI Jakarta yang tinggal sebentar lagi.

Dalam konteks politik praktis itu mungkin baik jika masing-masing penantang Ahok, beserta partai politik di belakangnya, mulai ber-diskresi tentang motif pribadi masing-masing untuk mencalonkan diri. Siapa tahu, diskresi para penantang Ahok itu bisa berkontribusi dalam menyelesaikan perkara legal soal diskresi kontribusi tambahan dalam kasus reklamasi teluk jakarta. Ini pun jika para penantang Ahok berani mengambil risiko melakukan diskresi seperti diskresi Ahok…

 

Penulis adalah Magister Filsafat lulusan S1 dan S2 Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, dan bekerja sebagai konsultan bidang strategi pertahanan.

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home