Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:53 WIB | Selasa, 27 September 2016

Ekspor RI ke Qatar Makin Terbuka Lebar

Dody mengatakan, kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
Ilustrasi. Sejumlah komoditas pangan di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dody Edward, mengatakan pangsa pasar ekspor produk Indonesia di Qatar semakin terbuka lebar.  

"Kemudahan ekspor ini terjadi setelah Pemerintah Qatar memberlakukan kebijakan deregulasi di bidang impor terhadap 35 produk," kata Dody dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari Selasa (27/9).   

Dody menjelaskan, Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, telah meratifikasi Keputusan Kabinet Nomor 24 Tahun 2016 yang isinya mengeluarkan 35 produk dari ketentuan Undang-Undang Qatar Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengaturan Bisnis untuk Commercial Agents di Qatar.  

“Dengan ratifikasi ini maka 35 produk tersebut tidak lagi hanya dapat diimpor oleh perusahaan tertentu yang ditunjuk Pemerintah Qatar, namun bebas diimpor oleh perusahaan manapun di Qatar,” jelas Dody.  

Lebih lanjut, Dody mengatakan, kebijakan deregulasi impor tersebut telah ditetapkan Pemerintah Qatar pada 7 September 2016. Tujuannya menciptakan iklim usaha yang kompetitif.  

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menghindari adanya praktik monopoli untuk menyambut perdagangan bebas dan mendukung kontribusi para pelaku swasta di Qatar dalam mencapai Visi Nasional Qatar 2030.  

“Dengan ketentuan ini, peluang eksportir Indonesia untuk ekspansi ekspor ke Qatar semakin besar, mengingat ekspor Indonesia ke Qatar masih kecil. Pasar ekspor ke negeri petro dolar ini perlu digarap lebih optimal,” lanjut Dody.  

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati juga menyambut gembira adanya kebijakan deregulasi impor di Qatar. Selama ini, Qatar cukup tergantung pada impor, terutama produk makanan.  

Hal tersebut dapat dilihat dari perkembangan nilai impor Qatar yang semakin meningkat. Dari 2011 sampai 2015, total impor Qatar dari seluruh dunia sebesar US$ 32,6 miliar atau mengalami tren kenaikan sebesar 45,9 persen.  

Pradnyawati menegaskan bahwa penting bagi Kemendag untuk terus menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Qatar kepada produsen dan eksportir Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Qatar, dan Atase Perdagangan Qatar, agar meningkatkan kerja sama perdagangan kedua negara.  

“Ini merupakan angin segar bagi industri di Indonesia di saat pasar ekspor kita terhadang penerapan regulasi maupun standar beberapa negara mitra dagang lain. Perkembangan ini juga menjadi peluang membuka pasar ekspor baru yang harus dapat dimanfaatkan eksportir Indonesia,” kata Pradnyawati. 

Berikut ini jenis-jenis produk yang terkena ketentuan baru dari Pemerintah Qatar: 1. Ayam dan produk unggas 2. Susu dan produk susu 3. Semua jenis teh 4. Susu kering 5. Pasta tomat 6. Air minum dalam kemasan 7. Gula 8. Mentega 9. Ragi 10. Semua jenis kacang-kacangan 11. Deterjen 12. Produk daging 13. Tepung produk 14. Kopi dan produk produknya 15. Susu bubuk 16. Minuman bersoda 17. Garam meja 

Kemudian 18. Sereal dan cornflake 19. Madu 20. Cokelat 21. Permen dan es krim 22. Popok dan pembalut 23. Produk kebersihan rumah tangga 24. Ikan dan semua makanan laut 25. Beras 26. Makanan kaleng dan makanan beku 27. Makanan dan susu bayi & anak-anak 28. Jus 29. Produk roti 30. Minyak goreng 31. Telur 32. Biskuit 33. Keripik kentang 34. Kertas tisu 35. Foil dan alat penyimpanan bahan makanan dari berbagai jenis  

Kinerja Ekspor Indonesia ke Qatar  

Saat ini Qatar belum menjadi negara tujuan ekspor utama Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari neraca perdagangan Indonesia terhadap Qatar yang selalu mengalami defisit.  

Tren ekspor Indonesia ke Qatar selama lima tahun terakhir masih positif meski mengkhawatirkan. Sedangkan nilai ekspor Indonesia ke Qatar menurun signifikan pada Januari-Juli 2016 sebesar -50,25 persen (YoY) menjadi US$ 34 juta dari nilai ekspor pada Januari-Juli 2015 yang sebesar US$ 68,4 juta. 

“Diharapkan dengan adanya kebijakan baru ini nilai ekspor Indonesia ke Qatar akan mampu meningkat,” tambah Pradnyawati. 

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home