Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 17:06 WIB | Senin, 23 Juni 2014

Hakim: Susi Tur Andayani Turunkan Kepercayaan MK

Susi Tur Andayani (kiri) dalam persidangan menjadi perantara pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/6). (Foto: Dedy Istanto)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai terdakwa Susi Tur Andayani dalam perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten dan Lampung Selatan dianggap, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi menurun.
 
"Perbuatan terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme," kata anggota majelis hakim Tipikor, Gosen Butar-Butar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/6).
 
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan manjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda 150 juta rupiah diganti pidana kurungan tiga bulan penjara.
 
Susi Tur Andayani dinilai terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara.
 
"Majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua," katanya.
 
Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Susi tidak terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan kedua.
 
Dia mengatakan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengaku salah perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. (Ant)
 
 
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home