Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:41 WIB | Selasa, 18 Agustus 2015

Izin Pemakaman di DKI Dapat Diakses Secara Online

Ilustrasi: makam di Jakarta. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan pelayanan izin penggunaan tanah makam (IPTM) elektronik. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati, mengatakan sistem online diterapkan untuk menghidarkan masyarakat dari oknum yang kerap meminta pungutan liar (pungli).

“Masyarakat langsung ke PTSP (Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red) saja. Kalau ada yang meninggal, dia bisa langsung tahu makam kosong di mana, atau kasih tahu ke PTSP dan PTSP kasih tahu kepada yang bersangkutan,” ujar Ratna di Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Selain untuk menghindari pungli, IPTM elektronik juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman kepada masyarakat. Penerapan sistem ini diintegrasikan dengan Badan PTSP yang tersebar di seluruh kantor kecamatan dan kelurahan di DKI.

Menurut data, taman pemakaman umum (TPU) yang dapat diakses dengan sistem online yakni TPU Tegal Alur I dan II Jakarta Barat, TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan, dan TPU Pondok Rangon Jakarta Selatan. Menurut Ratna, pelayanan pemakaman secara elektronik dapat diselesaikan dalam waktu satu jam dengan mekanisme sebagai berikut.

Mulanya, pemohon yang telah melengkapi persyaratan melakukan permohonan pelayanan pemakaman ke Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Kelurahan. Lalu, petugas PTSP kelurahan memproses izin penggunaan tanah makam melalui situs pemakaman.jakarta.go.id untuk memilih lokasi petak makam. Selanjutnya, pemohon membayar retribusi daerah dengan besaran sesuai Perda Retribusi. Kemudian, barulah petugas PTSP menerbitkan izin pemakaman.

Setelah tiga makam yang tercatat menjadi pelopor, dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan menyiapkan 14 lokasi pemakaman untuk diterapkan IPTM elektronik.

“Untuk 14 pemakaman ini menunggu datanya lengkap terlebih dahulu. Harus siap datanya, setelah itu kita uji coba dulu. Kalau bagus kita lanjut,” kata Ratna.

Sementara itu, pembayaran retribusi pengurusan izin pemakaman masih dibayarkan melalui Bank DKI.

“Ini lagi mau dibuat retribusi online. Maksimal Rp 100.000 (besarannya, Red). Ini kan lagi masa transisi, jadi nanti akan dibuat retribusi online. Dalam sehari pasti selesai. Kan one day service,” kata Ratna.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home