Loading...
HAM
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:17 WIB | Kamis, 08 Januari 2015

Kapal Perempuan: Kasus Rosnida, Negara Harus Hadir!

Para mahasiswa mendengar penjelasan pendeta di Banda Aceh sebagai bagian dari kuliah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Institut Kapal Perempuan menyesalkan atas kasus yang menimpa staf pengajar UIN Ar Raniry Banda Aceh Dr. Rosnida Sari yang ditindas dan diancam karena mengajak mahasiswanya berdiskusi di dalam gereja sebagai bagian dari upayanya membangun perdamaian di Indonesia. Mereka meminta negara harus hadir untuk membela dan memberikan perlindungan kepada Rosnida dan keluarganya.

“Kami bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap masa depan Indonesia sangat menyesalkan adanya kasus ancaman kekerasan terhadap Dr. Ronida Sari,” dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Institut Kapal Perempuan pada Kamis (8/1).

“Upaya yang dilakukan oleh Dr Rosnida Sari ini jelas sangat relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat plural terutama dalam hal suku dan agama. Karena itu, negara harus hadir dan melindungi warga negaranya yang ingin membangun solidaritas dalam keberagaman.”

Dalam pernyataan tersebut, Kapal Perempuan mengutip perkataan dari Rosnida yang menyatakan bahwa selain belajar mengenai relasi laki-laki dan perempuan di agama Kristen dia juga ingin agar mahasiswanya bisa merasa nyaman bersama dengan orang yang berbeda iman.

Kutipan tersebut berasal dari artikel Rosnida yang menggambarkan bagaimana dia menciptakan metode-metode pengajaran kreatif yang sekaligus bisa menjadi media dalam membangun solidaritas antaragama di Indonesia.

Tulisannya dimuat dalam situs Australia Plus yang bertajuk “Belajar di Australia, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa ke Gereja di Banda Aceh”. Tidak disangka, artikel ini berdampak serius. Sehari setelah dimuat, Rosnida ditindas melalui media sosialnya yaitu facebook hingga akhirnya dia menutup akunnya.

Selain itu, teror dan ancaman pembunuhan juga harus dihadapi oleh Rosnida dan keluarganya. Pihak universitas yang seharusnya memberikan pembelaan malah mendapat ancaman skorsing kepada Rosnida.

Tagih Janji Jokowi

Dalam prinsip yang digagas oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri menjadi Presiden hingga kemudian menjadi landasan pemerintahan selama lima tahun kedepan adalah prinsip “negara hadir”.

Prinsip yang akhirnya dituangkan dalam Nawa Cita pemerintahan Jokowi secara jelas mengatakan “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara” dan “Kami akan memperteguh Ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga. Sehingga bisa mengembalikan ruh kerukunan antar warga sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat Pancasila 1 Juni 1945.

“Berdasarkan hal itulah, maka kami yang merupakan bagian dari masyarakat sipil di Indonesia menuntut agar negara hadir dan bertindak untuk melindungi rakyatnya dari ancaman kekerasan baik itu di wilayah akademis maupun publik,” kata mereka dalam sebuah pernyataan.

“Adapun tuntutan kami adalah pertama, Presiden RI Joko Widodo untuk hadir dan memberikan perlindungan secara nyata kepada salah satu warganya yaitu Dr. Rosnida Sari. Kedua, Kepada Kapolri Jenderal Sutarman untuk memerintahkan jajarannya khususnya Kapolda Aceh agar memberikan perlindungan kepada Dr. Rosnida Sari dan keluarganya dari ancaman kekerasan.”

Kemudian tuntutan yang ketiga adalah kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingat UIN Ar Raniry Banda Aceh Nangroe Darussalam adalah institussi pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk menyatakan pendapat bahwa apa yang dilakukan Rosnida tidak melanggar dan memberikan dukungan aktif dan mendesak agar Kemenag tidak menghapus program studi Gender di UIN Ar Raniry yang saat ini masih diperlukan.

Tuntutan yang keempat adalah kepada Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi Muhammad Nasir untuk memberikan jaminan kebebasan akademis yang tidak bisa diganggu atau diintimidasi oleh pihak manapun apalagi yang bertendensi toleransi.

Kemudian tuntutan yang kelima adalah kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanan Yembise agar bertindak dan memberikan perlindungan kepada Rosnida berserta keluarganya dengan menyediakan jaminan perlindungan dan rumah aman.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home