Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:12 WIB | Selasa, 28 Juni 2016

Keluarga Falya Minta Operasional Awal Bros Dievaluasi

Ilustrasi. (Foto: sciencebasedmedicine.org)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM -  Keluarga Falya meminta Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengevaluasi operasional Rumah Sakit Awal Bros pascavonis Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan adanya malapraktik, pada Senin (27/6).

"Saya bersyukur ada titik terang, meninggalnya anak saya Falya Raafani Blegur (14 bulan) karena ada kesalahan prosedur penanganan oleh RS Awal Bros Bekasi," kata ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi.

Sidang putusan perkara yang dipimpin Hakim Frans Haloho, memutuskan RS Awal Bros dinyatakan bersalah dan dituntut ganti rugi materi kepada penggugat sebesar Rp 205.500.000.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan ada indikasi penyebab meninggalnya Falya akibat pemberian 1 gram antibiotik trisepin oleh pihak rumah sakit, tanpa ada persetujuan dari keluarga pasien.

"Seharusnya ada skin test terlebih dahulu, apakah antibiotik itu menyebabkan anak saya alergi atau tidak. Itu pun harus seizin kami selaku keluarga pasien. Namun, hal itu tidak dilakukan tim medis hingga akhirnya anak saya meninggal dunia pada 1 November 2015," katanya.

Ibrahim juga mengatakan, keputusan majelis hakim itu perlu dijadikan pertimbangan untuk Pemkot Bekasi melakukan evaluasi operasional guna menghindari jatuhnya korban lanjutan.

"Kalau saya pribadi inginnya RS Awal Bros Kota Bekasi ditutup saja, dan dicabut izin operasionalnya," katanya.

Terkait ganti rugi materiil sebesar Rp 205.500.000, Ibrahim mengemukakan tidak terlalu mempersoalkan angka itu.

"Karena dari awal saya ingin masyarakat tahu, RS Awal Bros tidak profesional menangani pasien. Lagi pula nominal itu sudah lebih dari yang selama ini saya keluarkan untuk pemakaman anak saya dan pengajian," katanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home