Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 08:55 WIB | Jumat, 02 Desember 2016

KLHK Alokasikan Tanah Objek Reforma Agraria

Kampung reforma agraria Serikat PetanI Indonesia, Desa Sei Kopas, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara oleh Serikat petani Indonesia. (Foto: kominfo.jatimprov.go.id/dok SPI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengalokasikan lahan seluas 4,1 juta hektare yang untuk mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"KLHK mengalokasikan sumber daya hutan seluas 4,1 juta hektare untuk mendukung penyediaan TORA," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (1/12).

Dia mengatakan,  TORA merupakan salah satu relevansi agenda KLHK pada Nawacita, yang tergambar melalui dukungan program transmigrasi dan agenda reforma agraria.

Adapun skema implementasi TORA diantaranya, melalui pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi.

Untuk transmigrasi umum, dilakukan dengan program melegalisasi 335 satuan pemukiman transmigrasi yang sudah ada, seluas 403.542 hektare.

Selain itu,  membangun transmigrasi lokal dalam rangka menata "dispute" penggunaan dan status lahan (menata pemukiman dan sebagainya). Pola transmigrasi lokal dengan pengelolanya pemerintah daerah.

KLHK juga mendukung proyek strategis, pangan, dan energi. Diantaranya melalui penyediaan lahan untuk proyek strategis, antara lain bandara dan pelabuhan.

Penyediaan lahan untuk pertanian, antara lain di Provinsi Kalteng, Kalbar, dan Kaltim. Serta penyediaan lahan untuk energi.

Menteri Siti mengatakan, lokasi TORA dari kawasan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta hektare tersebut, diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, serta untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

"Adapun kriteria TORA di kawasan hutan yang akan dilepaskan, adalah kawasan yang belum dikuasai masyarakat," katanya.

Diantaranya meliputi alokasi 20 persen areal perkebunan masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar, dan pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk cadangan pangan di Provinsi Kalteng, Kalbar dan Kaltim serta pertanian lahan kering dalam kawasan hutan.

Sementara, untuk kawasan yang hutan yang telah dikuasai masyarakat, diantaranya meliputi pemukiman dan transmigrasi, serta fasilitas umum dan sosial dalam kawasan hutan yang belum ada pelepasan.

Selain itu juga, lahan garapan berupa sawah dan tambak dalam kawasan hutan yang belum ada pelepasan.

KLHK menargetkan bisa mendukung reforma agraria dengan pencetakan sawah baru seluas satu juta hektare.

"Hingga Desember 2016, targetnya penyelesaian TORA bisa mencapai 479.492 hektare," kata Menteri Siti.

Perubahan peruntukkan dalam rangka TORA, dapat dilakukan melalui proses tata batas, proses perubahan peruntukan secara parsial, dan proses perubahan peruntukan untuk wilayah provinsi atau dalam rangka peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home