Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:45 WIB | Jumat, 22 Agustus 2014

KPK Kembali Periksa Artha Meris

KPK Kembali Periksa Artha Meris
Tersangka Artha Meris usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar USS 522.500. Artha tiba sekitar pukul 09.50 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/8) (Foto-foto: Dedy Istanto).
KPK Kembali Periksa Artha Meris
Tersangka Artha Meris saat enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh awak media usai menjalani pemeriksaaan yang katanya akan masuk dalam tahap P-21 atau pemberhentian penyidikan dan siap untuk disidangkan.
KPK Kembali Periksa Artha Meris
Tersangka Artha Meris yang merupakan Direktur PT Kaltim Parna Industri saat berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
KPK Kembali Periksa Artha Meris
Tersangka Artha Meris mengenakan rompi tahanan saat akan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan dijaga oleh kuasa hukumnya (depan) saat akan masuk ke mobil tahanan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tersangka Artha Meris kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Direktur PT Kaltim Parna Industri tersebut diperiksa terkait atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang kini mendekam dalam penjara.

Artha tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 11.25 WIB. Saat ditanya oleh sejumlah awak media apakah proses pemeriksaan sudah masuk dalam tahap P-21 (proses penyidikan selesai dan siap disidangkan), dirinya enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Artha Meris ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2014 secara resmi oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap kepada Rudi Rubiandini sebesar USS 522.500 saat dirinya menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home