Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 14:18 WIB | Selasa, 20 Januari 2015

KPK Periksa Sutan Bhatoegana Terkait Kasus Waryono

Sutan Bhatoegana saat keluar dari ruang lobby gedung KPK usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh KPK terkait dengan dirinya yang ditetapkan tersangka dalam kasus SKK Migas, Selasa (17/6/14). (Foto: dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Gak mau comment saya, pemeriksaan biasa saja,” kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1).

Sutan yang datang sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan jaket cokelat dan kemeja abu-abu tidak berkomentar lain mengenai pemeriksaannya tersebut.

“Sutan diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karno),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono.

Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Waryono pun sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar dari total anggaran sekitar Rp 25 miliar.

KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Masih ada sejumlah perkara lain yang terkait dengan Kementerian ESDM yaitu kasus dugaan pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Menteri ESDM Jero Wacik periode 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik dan dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. (Ant)

Baca juga:


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home